Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras

Avatar photo

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras

POLRES CIREBON KOTA, Mintrapolri.info– Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan berikut ratusan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menciduk pelaku di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor,” ujar AKP Otong Jubaedi, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, kamis (17/07/25).

Baca Juga :  Bertaruh Nyawa di Atas Rakit, Warga Cidadap Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Gantung

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Kinerja Unit 2 Satnarkoba Polres Cimahi Patut Diapresiasi, Rumor “Tangkap Lepas” Dipastikan Tidak Benar

“Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi seputar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras.

“Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa,” pungkasnya.

Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru