Residivis, Pria Di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan

Avatar photo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis, Pria Di Bumiayu Diringkus Satresnarkoba, 607 Gram Ganja Diamankan

 

Brebes,mitrapolri.info- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Brebes terus menunjukkan hasil. Pada hari Selasa, 09 Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Kecamatan Bumiayu karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai hampir 607 gram.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan penangkapan ini bermula pada sekitar pukul 13.30 WIB. Anggota Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Tim kemudian mendatangi sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah Rt 07 Rw 07, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh informan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial, MAH.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 38-423-29 Muara Wanasalam, Awak Media Soroti Pengawasan

Setelah diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Selain AH, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangannya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menyita total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram atau hampir 607 gram (lebih dari setengah kilogram),” tegas Wakapolres, Kamis (9/10) sore.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk, Satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih dengan berat bruto 554 gram. Sejumlah paket kecil ganja terpisah dengan total berat bruto sekitar 46,32 gram.

Baca Juga :  (STOP PERS) Redaksi Mitrapolri.info Umumkan Sana Anggi Tidak Lagi Menjadi Bagian dari Perusahaan

Selain itu, petugas juga menemukan 17 linting yang diduga ganja dengan berat bruto 6,66 gram tersembunyi di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter, yang tersimpan di saku jaket merk Reebok warna biru milik pelaku.

Saat ini, MAH dan I beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup,” tutup Wakapolres Brebes.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan kembali peran penting informasi dari masyarakat dan komitmen Satresnarkoba Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes.

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru