Menu

Mode Gelap
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Malam Ini, 147 Personel Dikerahkan Hari Jadi Polwan ke-77: Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya Dana Bankeu/Samisade Desa Cilember Digeber untuk Pembangunan TPT dan Pengaspalan Jalan Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang Tangkap dan Penjarakan Mafia Pengedar Obat Tramadol Ilegal di Kota Cimahi yang Kian Merajalela, Kemana Saja APH Terkesan Tutup Mata.  Dugaan Korupsi di Desa Parapatan: Kepala Desa Diduga Praktikkan KKN dan Hambat Bantuan Masyarakat

Berita

Polres Pekalongan Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi, Satu Orang Diamankan

badge-check


					Polres Pekalongan Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi, Satu Orang Diamankan Perbesar

Polres Pekalongan Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi, Satu Orang Diamankan

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info-
Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui salah satu aplikasi. Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah hotel kawasan Wiradesa, Selasa (12/08/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satreskrim menerima informasi adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wiradesa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.

Modusnya, pelaku berperan sebagai joki atau operator salah satu akun aplikasi dengan nama “Tania” dan “Sela”. Melalui akun tersebut, korban berinisial AF alias Elsa (29) ditawarkan kepada pelanggan. Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bayaran Rp. 50 ribu. Dalam empat hari, pelaku mengaku sudah mengantongi keuntungan Rp. 800 ribu.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai total Rp. 1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger. Korban, pelaku, serta saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H mengatakan, pihaknya akan menindak tegas praktik prostitusi online yang melibatkan korban perdagangan orang.

“Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito, Jumat (15/8/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Malam Ini, 147 Personel Dikerahkan

9 September 2025 - 15:35 WIB

Hari Jadi Polwan ke-77: Wakapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda untuk Rohati, Penyandang Disabilitas di Tarumajaya

9 September 2025 - 15:17 WIB

Dana Bankeu/Samisade Desa Cilember Digeber untuk Pembangunan TPT dan Pengaspalan Jalan

9 September 2025 - 05:40 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

9 September 2025 - 00:24 WIB

Tangkap dan Penjarakan Mafia Pengedar Obat Tramadol Ilegal di Kota Cimahi yang Kian Merajalela, Kemana Saja APH Terkesan Tutup Mata. 

8 September 2025 - 16:43 WIB

Trending di Berita