Polres Pekalongan Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi, Satu Orang Diamankan

Avatar photo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi, Satu Orang Diamankan

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info-
Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui salah satu aplikasi. Seorang pria berinisial MN (27), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah hotel kawasan Wiradesa, Selasa (12/08/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satreskrim menerima informasi adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Wiradesa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek kamar yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.

Baca Juga :  DI DUGA KEPALA DEKOLAH SDN BOJONGSARI 3 TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGUNAAN DANA BOS

Modusnya, pelaku berperan sebagai joki atau operator salah satu akun aplikasi dengan nama “Tania” dan “Sela”. Melalui akun tersebut, korban berinisial AF alias Elsa (29) ditawarkan kepada pelanggan. Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan bayaran Rp. 50 ribu. Dalam empat hari, pelaku mengaku sudah mengantongi keuntungan Rp. 800 ribu.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai total Rp. 1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger. Korban, pelaku, serta saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H mengatakan, pihaknya akan menindak tegas praktik prostitusi online yang melibatkan korban perdagangan orang.

Baca Juga :  Akibat Pengendara Tidak Sabar, Kemacetan Parah Terjadi di Pertigaan Cigombong 

“Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito, Jumat (15/8/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB