Polisi Ringkus Pencuri ATM di Wiradesa, Gasak Rp 33 Juta Uang Nasabah

Avatar photo

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pencuri ATM di Wiradesa, Gasak Rp 33 Juta Uang Nasabah

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info- 
Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM beserta saldo senilai Rp. 33 juta milik seorang warga di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pelaku, yang diketahui berinisial NS, berhasil diringkus polisi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Warsito, Rabu (06/08/2025).

Baca Juga :  Tasyakuran Kelulusan SD Plus Baitussurur Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi Warga

Kasubsi Penmas menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Desa Kauman, menyadari saldo tabungan miliknya berkurang drastis. Berdasarkan hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, tercatat ada transaksi transfer senilai total Rp 33.352.000 ke akun aplikasi DANA atas nama NS.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Wiradesa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM milik korban dan 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Cianjur Berikan Penghargaan kepada Tokoh Pencak Silat Berprestasi, Wa Dadin Dinilai Berjasa Lestarikan Budaya dan Bina Generasi Muda

Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut.

#Red

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru