Polemik Klaim Batas Wilayah Antar Desa Akhirnya Temui Titik Terang

Avatar photo

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Klaim Batas Wilayah Antar Desa Akhirnya Temui Titik Terang

 

Bogor,mitrapolri.info-9 Oktober 2025 – Perselisihan antar dua desa terkait batas wilayah yang dipicu oleh proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gajud RT 04 RW 08 akhirnya menemui titik temu. Proyek yang berada di kawasan rawan longsor itu sebelumnya menuai polemik lantaran masing-masing desa saling mengklaim lokasi pembangunan sebagai wilayah administratif mereka.

Ketika dikonfirmasi di kantor Desa Pasir Jaya, Suhanda Hendarawan membenarkan bahwa lokasi pembangunan TPT memang masuk dalam wilayah Desa Pasir Jaya. Ia menyatakan bahwa sejak awal terjadinya longsor hingga proses pengajuan pembangunan, seluruh dokumentasi dan bukti pengajuan telah dimiliki pihak desa.

“Dari awal kejadian longsor, kami sudah mengajukan permohonan bantuan ke pihak kecamatan, bahkan hingga ke bupati. Pengajuan resmi kami tertanggal 25 April 2024, dan itu disertai dengan bukti foto serta dokumen lainnya,” ujar Suhanda.

Baca Juga :  Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Perdi, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Pasir Jaya, juga memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan pembangunan TPT telah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan pihak Dinas PUPR pun telah meminta izin secara langsung kepada desa.

“Pak Deri dari PUPR sempat datang langsung untuk meminta izin pembangunan di wilayah kami. Bahkan setelah longsor terjadi, pihak desa secara gotong royong membeli terpal dan lampu penerangan agar pengendara tahu kondisi jalan yang rusak,” jelas Perdi.

Baca Juga :  Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang

Menanggapi papan kegiatan proyek yang mencantumkan lokasi pembangunan sebagai “Jalan Desa Ciburayut”, Perdi menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, selama nama jalan digunakan sebagai penanda jalur umum. Namun ia menekankan bahwa batas wilayah desa secara administratif tetap merujuk pada bantaran sungai dan jembatan yang telah disepakati.

“Kalau penamaan jalan di papan kegiatan itu tidak jadi soal, yang penting secara administratif dan dokumen pengajuan, proyek tersebut memang berada di wilayah kami. Batasnya jelas, yaitu bantaran kali dan jembatan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak serta bukti administratif yang mendukung, polemik batas wilayah ini diharapkan tidak lagi menjadi penghambat dalam proses pembangunan yang bertujuan untuk keselamatan dan kesejahteraan warga.

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru