Menu

Mode Gelap
Pra-Musrenbang RKPD Kecamatan Ciampea Bahas Usulan Infrastruktur dan Pendidikan untuk Perencanaan 2027 Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

Berita

Polemik Klaim Batas Wilayah Antar Desa Akhirnya Temui Titik Terang

badge-check


					Polemik Klaim Batas Wilayah Antar Desa Akhirnya Temui Titik Terang Perbesar

Polemik Klaim Batas Wilayah Antar Desa Akhirnya Temui Titik Terang

 

Bogor,mitrapolri.info-9 Oktober 2025 – Perselisihan antar dua desa terkait batas wilayah yang dipicu oleh proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Gajud RT 04 RW 08 akhirnya menemui titik temu. Proyek yang berada di kawasan rawan longsor itu sebelumnya menuai polemik lantaran masing-masing desa saling mengklaim lokasi pembangunan sebagai wilayah administratif mereka.

Ketika dikonfirmasi di kantor Desa Pasir Jaya, Suhanda Hendarawan membenarkan bahwa lokasi pembangunan TPT memang masuk dalam wilayah Desa Pasir Jaya. Ia menyatakan bahwa sejak awal terjadinya longsor hingga proses pengajuan pembangunan, seluruh dokumentasi dan bukti pengajuan telah dimiliki pihak desa.

“Dari awal kejadian longsor, kami sudah mengajukan permohonan bantuan ke pihak kecamatan, bahkan hingga ke bupati. Pengajuan resmi kami tertanggal 25 April 2024, dan itu disertai dengan bukti foto serta dokumen lainnya,” ujar Suhanda.

Perdi, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Pasir Jaya, juga memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan pembangunan TPT telah melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dan pihak Dinas PUPR pun telah meminta izin secara langsung kepada desa.

“Pak Deri dari PUPR sempat datang langsung untuk meminta izin pembangunan di wilayah kami. Bahkan setelah longsor terjadi, pihak desa secara gotong royong membeli terpal dan lampu penerangan agar pengendara tahu kondisi jalan yang rusak,” jelas Perdi.

Menanggapi papan kegiatan proyek yang mencantumkan lokasi pembangunan sebagai “Jalan Desa Ciburayut”, Perdi menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, selama nama jalan digunakan sebagai penanda jalur umum. Namun ia menekankan bahwa batas wilayah desa secara administratif tetap merujuk pada bantaran sungai dan jembatan yang telah disepakati.

“Kalau penamaan jalan di papan kegiatan itu tidak jadi soal, yang penting secara administratif dan dokumen pengajuan, proyek tersebut memang berada di wilayah kami. Batasnya jelas, yaitu bantaran kali dan jembatan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari kedua belah pihak serta bukti administratif yang mendukung, polemik batas wilayah ini diharapkan tidak lagi menjadi penghambat dalam proses pembangunan yang bertujuan untuk keselamatan dan kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pra-Musrenbang RKPD Kecamatan Ciampea Bahas Usulan Infrastruktur dan Pendidikan untuk Perencanaan 2027

14 Januari 2026 - 06:31 WIB

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Trending di Berita