Ketum PWMOI Jusuf Rizal: Momentum HPN 2026 Harus Akhiri Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan

Avatar photo

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PWMOI Jusuf Rizal: Momentum HPN 2026 Harus Akhiri Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan

Jakarta,mitrapolri.info-Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat menjawab pertanyaan media terkait makna HPN 2026 bagi insan pers, khususnya di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya menjadi titik balik. Jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.

Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyoroti masih maraknya perlakuan diskriminatif terhadap wartawan, khususnya terkait status media yang terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers.

Menurutnya, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada ketentuan yang membedakan wartawan berdasarkan afiliasi atau keanggotaan di Dewan Pers.

Baca Juga :  Kegiatan Perpisahan SMAN 1 Wanayasa Purwakarta Diduga Pungut Rp200 Ribu per Siswa, Orang Tua Minta Klarifikasi

“Pasal 15 UU Pers sangat jelas, tugas Dewan Pers hanya memfasilitasi dan melindungi kemerdekaan pers, bukan untuk menciptakan diskriminasi. Tapi ironisnya, banyak kementerian, gubernur, bupati, hingga wali kota justru mengadopsi pemikiran keliru ini,” ujarnya.

Jusuf Rizal bahkan menyebut adanya pemahaman sesat yang berkembang seolah-olah Dewan Pers menjadi ‘penentu tunggal’ keberadaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers bukan Tuhannya pers. Kewenangannya jelas dibatasi undang-undang. Pemikiran sesat yang dulu digaungkan demi kepentingan tertentu, termasuk dugaan pengkaplingan jatah iklan, harus diluruskan,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum Ormas Madas Nusantara dan penggiat antikorupsi, Jusuf Rizal juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah-daerah. Ia menilai pentingnya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.

Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pers memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Wartawan bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor hukum dan kepentingan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga :  Andri Nugraha Sumbang Perbaikan Jalan Villa Mutiara Lido, Ratusan Warga Gotong Royong

Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal menegaskan bahwa pers dituntut semakin profesional, independen, dan berintegritas dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab guna menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik.

“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tandasnya.

Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.

Ia menegaskan, PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

(Mr Yadi)

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru