Ketum PWMOI Jusuf Rizal: Momentum HPN 2026 Harus Akhiri Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan

Avatar photo

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PWMOI Jusuf Rizal: Momentum HPN 2026 Harus Akhiri Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan

Jakarta,mitrapolri.info-Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat menjawab pertanyaan media terkait makna HPN 2026 bagi insan pers, khususnya di Jakarta.

“Momentum HPN 2026 hendaknya menjadi titik balik. Jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.

Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyoroti masih maraknya perlakuan diskriminatif terhadap wartawan, khususnya terkait status media yang terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers.

Menurutnya, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada ketentuan yang membedakan wartawan berdasarkan afiliasi atau keanggotaan di Dewan Pers.

Baca Juga :  Program P3TGAI Kelompok Tani Maju Jaya Desa Bojong Tuai Apresiasi, Irigasi 9,4 Hektare Jadi Penopang Ketahanan Pertanian

“Pasal 15 UU Pers sangat jelas, tugas Dewan Pers hanya memfasilitasi dan melindungi kemerdekaan pers, bukan untuk menciptakan diskriminasi. Tapi ironisnya, banyak kementerian, gubernur, bupati, hingga wali kota justru mengadopsi pemikiran keliru ini,” ujarnya.

Jusuf Rizal bahkan menyebut adanya pemahaman sesat yang berkembang seolah-olah Dewan Pers menjadi ‘penentu tunggal’ keberadaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers bukan Tuhannya pers. Kewenangannya jelas dibatasi undang-undang. Pemikiran sesat yang dulu digaungkan demi kepentingan tertentu, termasuk dugaan pengkaplingan jatah iklan, harus diluruskan,” tegasnya.

Sebagai Ketua Umum Ormas Madas Nusantara dan penggiat antikorupsi, Jusuf Rizal juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah-daerah. Ia menilai pentingnya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.

Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pers memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Wartawan bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor hukum dan kepentingan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi SMAN 12 Pandeglang Disorot: Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga, Padahal Wajib Swakelola

Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal menegaskan bahwa pers dituntut semakin profesional, independen, dan berintegritas dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab guna menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik.

“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tandasnya.

Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.

Ia menegaskan, PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

(Mr Yadi)

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru