Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

Avatar photo

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

Jakarta,mitrapolri.info-Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Reza Patria, menyatakan dukungan terhadap langkah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) dalam memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam audiensi bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” yang digelar di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., didampingi Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T., memaparkan sejumlah program unggulan seperti pelatihan hukum desa, workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta layanan bantuan hukum gratis bagi aparatur pemerintahan desa.

Baca Juga :  Silaturahmi Linmas Desa Tugu Jaya, 40 Anggota dari Berbagai Wilayah Hadiri Undangan Kepala Desa

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkatnya. Dengan memahami aturan, tata kelola desa bisa berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Ruswan Efendi.

Menuutnya, pemahaman hukum menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami ingin kepala desa memahami hukum agar terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi. KANNI hadir sebagai solusi dan pelindung hukum bagi mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Jangan Salahkan Profesi! Ulah Oknum Tak Bisa Digeneralisasi

Ruswan menambahkan, program advokasi dan bantuan hukum ini telah berjalan sejak 2018 dan mendapatkan sambutan positif dari para kepala desa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Wamendes Ahmad Reza Patria menyambut baik upaya KANNI yang dinilainya sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.

“Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Karena itu,

Berita Terkait

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Pembentukan Lembaga Adat Desa di Sumedang
Warga Soroti Program Jalan Usaha Tani di Kampung Cikaret, Kades Sukaraharja Beri Penjelasan
Akibat Pengendara Tidak Sabar, Kemacetan Parah Terjadi di Cigombong Menuju Jalur Benda Sukabumi
HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Pembentukan Lembaga Adat Desa di Sumedang

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:18 WIB

Warga Soroti Program Jalan Usaha Tani di Kampung Cikaret, Kades Sukaraharja Beri Penjelasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB

Akibat Pengendara Tidak Sabar, Kemacetan Parah Terjadi di Cigombong Menuju Jalur Benda Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Berita Terbaru