Kasus Informasi Publik Memanas, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

Avatar photo

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Informasi Publik Memanas, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

 

Bogor,mitrapolri.info– Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran hak memperoleh informasi publik.

Laporan tersebut diajukan warga bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, pada Senin 18 Mei 2026 di Jakarta.

Geri menyebut laporan itu dilayangkan karena Pemdes Cimayang hingga kini belum melaksanakan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Pemdes Cimayang juga belum menjalankan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 2 Februari 2026 terkait kewajiban membuka informasi publik kepada pemohon.

“Klien kami hanya meminta hak atas informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang. Namun sampai saat ini putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan,” kata Geri dalam keterangannya.

Baca Juga :  Anyu, Putra Asli Cigombong dengan Jejak Enam Kepala Desa dalam Keluarganya

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak atas informasi, lanjut dia, merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Karena itu, badan publik wajib memberikan akses informasi sepanjang diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran HAM, Geri juga menyoroti sikap Pemdes Cimayang yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Miris! Penjualan Tramadol Ilegal Berkedok Konter HP di Cikaret, Warga Minta Polsek Cianjur Kota Bertindak Tegas

“Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, hal itu bisa mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Muamar pada 12 Agustus 2024. Informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa selama empat tahun terakhir.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pemerintah desa, pemohon kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga berlanjut ke PTUN Bandung.

Sebelumnya, Muamar juga telah melaporkan Pemdes Cimayang ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dan tindakan melampaui wewenang dalam pelayanan informasi publik.

Laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat pemerintahan bertindak melampaui kewenangan.

(Hadi Firmansayah)

Berita Terkait

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal
Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima
Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
Peredaran Tramadol Diduga Kembali Menggila di Cimahi, Warga Berharap Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:43 WIB

Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru