Kasus Informasi Publik Memanas, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

Avatar photo

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Informasi Publik Memanas, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

 

Bogor,mitrapolri.info– Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran hak memperoleh informasi publik.

Laporan tersebut diajukan warga bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, pada Senin 18 Mei 2026 di Jakarta.

Geri menyebut laporan itu dilayangkan karena Pemdes Cimayang hingga kini belum melaksanakan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Pemdes Cimayang juga belum menjalankan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 2 Februari 2026 terkait kewajiban membuka informasi publik kepada pemohon.

“Klien kami hanya meminta hak atas informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang. Namun sampai saat ini putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan,” kata Geri dalam keterangannya.

Baca Juga :  *Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan*

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak atas informasi, lanjut dia, merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Karena itu, badan publik wajib memberikan akses informasi sepanjang diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran HAM, Geri juga menyoroti sikap Pemdes Cimayang yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Akibat Pengendara Tidak Sabar, Kemacetan Parah Terjadi di Pertigaan Cigombong 

“Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, hal itu bisa mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Muamar pada 12 Agustus 2024. Informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa selama empat tahun terakhir.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pemerintah desa, pemohon kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga berlanjut ke PTUN Bandung.

Sebelumnya, Muamar juga telah melaporkan Pemdes Cimayang ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dan tindakan melampaui wewenang dalam pelayanan informasi publik.

Laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat pemerintahan bertindak melampaui kewenangan.

(Hadi Firmansayah)

Berita Terkait

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM
Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat
SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Istighotsah Akbar Sumedang: Tokoh Adat dan Masyarakat Bersatu Tolak Geothermal Tampomas
Ditpolairud Polda Metro Dialog dengan Nelayan Kalibaru, Bahas Alat Tangkap hingga Limbah

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM

Senin, 1 Juni 2026 - 09:34 WIB

Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:19 WIB

Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:14 WIB

SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:36 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING

Berita Terbaru