pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
CIANJUR – mitrapolri. Info Keberadaan kabel fiber optik milik penyedia layanan wifi yang dipasang secara tidak resmi dan menempel pada tiang listrik milik PLN di wilayah Cianjur selatan memicu keresahan warga serta nyaris menimbulkan kecelakaan kerja bagi petugas kelistrikan.
Hal ini terungkap setelah salah satu pekerja jaringan listrik yang enggan di sebutkan namanya, hampir mengalami insiden saat hendak melakukan pemeliharaan tiang, karena tali penyangga yang digunakan untuk memanjat tersangkut dan terhambat oleh kabel wifi yang melintang di sepanjang tiang listrik tersebut.
” Waktu itu saya sedang memperbaiki jaringan listrik di wilayah cianjur selatan dan harus memanjat tiang, katika memanjat di tengah-tengah tali pengamannya terhalang kabel wifi otomatis saya harus melepaskan tali pengikatnya dulu supaya bisa melewati kabel, di situlah tangan saya yang di pakai untuk berpegangan terpeleset dan hampir saja jatuh dari tiang listrik ” Ungkapnya 23/07/2026
Selain dinilai berbahaya bagi petugas, tata letak kabel yang berantakan tanpa pengaturan yang jelas juga menuai keresahan dari warga, pasalnya para pekerja pemasangan kabel wifi tersebut kebanyakan di kerjakan malam hari. Hal ini di ungkapkan langsung oleh salah satu warga di kecamatan kadupandak
” Saya sebagai warga merasa resah juga aneh terhadap pemasangan kabel tersebut, tau-tau sudah membentang aja di depan rumah kadang di atas rumah atau kebun warga, karena tidak ada pemberi tahuan pada saat pemasangan dan anehnya kenapa harus malam hari pemasangan nya ” Ungkapnya 23/07/2026
Terkait hal tersebut, Manajer PLN ULP Tanggeung, Egi Kumiprayogi, saat dikonfirmasi menyampaikan penegasan bahwa sejauh ini tidak ada perusahaan penyedia layanan wifi yang menjalin kerja sama pemasangan kabel di tiang PLN secara langsung, selain anak perusahaan BUMN yaitu Iconet.
“Kami tegaskan, tidak ada perusahaan wifi lain yang bekerja sama secara resmi dengan PLN untuk memanfaatkan tiang listrik kami. Hanya anak perusahaan BUMN, yaitu Iconet, yang memiliki izin tersebut,” ujar Egi.
Ia juga menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap praktik pemasangan kabel tanpa izin. “Apabila ditemukan perusahaan wifi yang kabelnya ikut menempel di tiang listrik milik PLN—apalagi sampai menghambat pekerjaan petugas dan membahayakan keselamatan—kami akan segera menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 23/07/2026
Pihak PLN mengimbau kepada seluruh penyedia jasa layanan internet dan wifi agar tidak memasang kabel secara sembarangan pada tiang listrik milik PLN tanpa perizinan resmi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan petugas, keandalan pasokan listrik, serta mencegah risiko kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
( Hikman )










