Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Galian C Ilegal di Desa serang kecamatan ci karang selatan Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi.

badge-check


					Galian C Ilegal di Desa serang kecamatan ci karang selatan Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi. Perbesar

Galian C Ilegal di Desa serang kecamatan ci karang selatan Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi.

Bekasi-Mitrapolri.info Pasalnya, pihak Pol PP kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui akan aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Belum ada yang menginformasikan secara resmi ke Satpol PP, baik dari desa maupun dari kecamatan. adapun untuk Satpol PP ada 4 bidang, ke trantib belum ada disposisi,” kata Kabid trantib Pol PP kabupaten Bekasi kepada awak media.

Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, pihak kecamatan ci karang selatan (Pol- PP) kecamatan maupun dari pihak desa serang sejauh ini tidak melaporkan aktivitas galian yang melanggar aturan hukum di wilayahnya itu. Hal ini mendapat respon negatif dari berbagai kalangan yang menuding adanya aliran upeti ke kantong para oknum untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Hingga detik ini belum ada tindakan tegas dari pihak POL-PP untuk penerapan peraturan daerah (PERDA) kabupaten Bekasi dalam upaya penutupan permanen galian C ilegal dan sangsi kepada para pengusahanya.pungsah Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pihak Pol PP kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui akan aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Belum ada yang menginformasikan secara resmi ke Satpol PP, baik dari desa maupun dari kecamatan. adapun untuk Satpol PP ada 4 bidang, ke trantib belum ada disposisi,” kata Kabid trantib Pol PP kabupaten Bekasi kepada awak media.

Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, pihak kecamatan ci karang selatan (Pol- PP) kecamatan maupun dari pihak desa serang sejauh ini tidak melaporkan aktivitas galian yang melanggar aturan hukum di wilayahnya itu. Hal ini mendapat respon negatif dari berbagai kalangan yang menuding adanya aliran upeti ke kantong para oknum untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.

Hingga detik ini belum ada tindakan tegas dari pihak POL-PP untuk penerapan peraturan daerah (PERDA) kabupaten Bekasi

dalam upaya penutupan permanen galian C ilegal dan sangsi kepada para pengusahanya.pungkas

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita