Galian C Diduga Ilegal di Sukasari Rumpin: Terus Beroperasi,Merusak Alam Penegakan Hukum Oleh APH di Wilayah Kabupaten Diduga Mandul
BOGOR,mitrapolri.info— Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Jalan Raya Parung Panjang, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terus beroperasi secara terbuka dan dinilai semakin merusak lingkungan. Keresahan warga memuncak karena penindakan aparat penegak hukum terlihat tidak berjalan, sementara kegiatan pengerukan material terus berjalan bertahun tahun seolah tidak takut sama hukum.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan aktivitas penambangan berjalan nyaris tiada henti, dengan lalu lintas kendaraan berat yang hilir mudik setiap hari. Kegiatan ini dikhawatirkan mengubah kontur tanah, menimbulkan risiko longsor, mencemari udara, serta merusak jalan umum yang digunakan warga.
Warga menyebut dua nama yang dikaitkan dengan pengelolaan aktivitas tersebut, yaitu Dian yang disebut bertugas mengoordinasikan operasional di lapangan, serta Haji Mali (dalam beberapa laporan disebut Haji Malih atau H. Malik) yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab utama. Keduanya dinilai seakan “kebal hukum” karena kegiatan terus berjalan tanpa ada penindakan tegas.
Yang menjadi sorotan tajam masyarakat adalah minimnya tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Kabupaten Bogor. Warga mempertanyakan: Mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini dibiarkan berlarut-larut? Apakah ada alasan di balik pembiaran ini?
Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat adanya aliran dana yang membuat galian C ilegal tersebut merasa aman dan terlindungi dari penindakan. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran pertambangan, tetapi potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang harus diselidiki secara transparan.
Ini Jelas Melanggar Undang-Undang
Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar .
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan agar tambang ilegal dimasifkan pemberantasannya, bahkan memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri jika ada keterlibatan oknum aparat .
Awak media dan lembaga suwadaya masyarakat menyampaikan informasi ini Kepihak Kepolisian Polres Kabupaten Bogor, agar ada penindakan untuk galian C ilegal tersebut, Namun untuk sampai saat ini belum ada respon dan tindakan tegas, tentu ini menjadi Pertayaan bagi masyarakat, ada apa dengan penegak hukum Wilayah Polres Kabupaten Bogor.
Masyarakat dan awak media mendesak:
Polres Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bogor, dan Ombudsman turun memantau dan memeriksa dugaan pembiaran yang terjadi. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera verifikasi status izin dan menutup paksa jika terbukti ilegal
“Hukum tidak boleh tumpul di tempat yang sama. Jika perintah Presiden sudah jelas untuk memberantas tambang ilegal, maka di Sukasari pun harus sama — tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas warga dan awak media.
Dari pihak Redaksi membuka ruang hak jawab dan kelaripikasi bagi para pengusaha galian C tersebut
Red











