Galian C Diduga Ilegal di Jalan Tegal Lega Cigudeg Bogor Disorot, Lingkungan Rusak dan Warga Terancam Longsor
BOGOR,mitrapolri.info– Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap atau dikenal sebagai galian C di wilayah Jalan Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara intensif dan berada tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi area yang mengalami perubahan kontur tanah secara signifikan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana, terutama tanah longsor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Iri. Namun, dugaan mengenai kepemilikan maupun pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi berwenang.
Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, termasuk mengecek dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta aspek keselamatan di sekitar lokasi.
Sorotan juga diarahkan kepada instansi terkait agar tidak membiarkan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan berlangsung tanpa pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai aturan, termasuk penghentian kegiatan jika memang tidak memiliki izin atau membahayakan keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah penanganan aktivitas galian C di Jalan Tegal Lega.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Red










