Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko

badge-check


					Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko Perbesar

Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko

CIREBON,mitrapolri.info– Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan di Shofy Guesthouse Syariah, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (08/09/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial BH (44) dan HW (55) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat aksi pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini berawal dari laporan korban IM, 50 tahun, yang kehilangan uang Rp200 juta pada 30 Juli 2025. Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jl. Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dipecah kacanya oleh pelaku.

Uang yang disimpan dalam tas Eiger warna coklat raib setelah pelaku berhasil masuk ke dalam mobil. Korban baru menyadari pencurian ketika kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian terdeteksi berada di wilayah Palimanan.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu tas Eiger warna coklat, mobil Toyota Cayla, sepeda motor Jupiter MX, serta sejumlah alat untuk aksi kejahatan. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

Selain kasus ini, polisi juga menemukan catatan korban lain dengan modus serupa di wilayah Tuparev pada Juli 2024. Polres Cirebon Kota menduga pelaku merupakan bagian dari kelompok yang kerap beraksi lintas daerah.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penangkapan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar memberi rasa aman,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita