Geger Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang, Media dan Laskar Siliwangi Bersatu Desak APH Bertindak Tegas

Avatar photo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geger Penimbunan Solar Bersubsidi di Semarang, Media dan Laskar Siliwangi Bersatu Desak APH Bertindak Tegas

​SEMARANG.mitrapolri.info-Warga Semarang didobrak isu tak sedap menyusul ditemukannya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di kawasan Muktiharjo. Lokasi Gudang tersebut berada di Jalan Muktiharjo Raya No. 10 B, Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

​Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, pengangkutan BBM solar bersubsidi tersebut diduga menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam dengan nomor polisi L 1944 DBK. Praktik ini diduga kuat memiliki keterikatan atau kerja sama dengan PT Sinar Raya Energi / PT Surya Raya Energi.

​Dalam temuan di lokasi, tim investigasi mendapati sejumlah galon bekas air mineral yang terisi BBM solar bersubsidi. Solar tersebut kemudian dituangkan ke dalam ember, lalu dipindahkan menggunakan mesin pompa air merek Sanyo ke dalam truk tangki berwarna biru-putih bernomor polisi H 9653 OV.

Baca Juga :  Geger Oknum Kades Dan TPK Diduga Memborongkan Kepihak Ketiga 

​Menurut keterangan salah seorang penjaga gudang di lokasi, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum bernama Indra.

​Atas temuan mengejutkan ini, pihak awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penggerebekan di lokasi gudang penimbunan tersebut, mengamankan seluruh barang bukti, serta menangkap dan memeriksa semua pihak yang terlibat di Polres setempat maupun Polda Jawa Tengah.

​Tanggapan Tegas Laskar Siliwangi Bersatu

​Menanggapi praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas ini, Ketua Umum Laskar Siliwangi Bersatu, W. Gunawan, S.H., didampingi oleh Dalimunte, S.H., M.H., memberikan pernyataan keras.

Baca Juga :  Ditemukan Belatung di Menu MBG SMAN 12 Pandeglang, Kepala SPPG Kolelet picung #001 Akui Kelalaian Dapur

​Dengan lantang dan tegas, Dalimunte, S.H., M.H. menyatakan bahwa para pelaku penimbunan harus secepatnya ditangkap dan diproses hukum hingga dijebloskan ke penjara.

​”Tindakan penimbunan ini jelas-jelas sangat merugikan rakyat kecil dan melanggar Undang-Undang Migas. Kami meminta APH serta pihak Pertamina untuk tidak pandang bulu. Apabila ada oknum APH yang bermain atau bersekongkol di balik bisnis ilegal ini, kami minta agar ditindak tegas tanpa ragu. Ini adalah perbuatan pidana murni yang melanggar Undang-Undang Migas serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, kami mendesak agar semua yang terlibat segera ditangkap!” ujar Dalimunte.

​Pihak media beserta elemen masyarakat akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan hukum dapat ditegakkan.

Red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate
Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta
Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi
Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak
Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Berita Terbaru

Berita

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB