Dugaan Kejanggalan Anggaran BOSP Ratusan Juta, PKBM Nurul Falah Jasinga Didesak untuk Diaudit
BOGOR,mitrapolri.info– Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali disorot akibat dugaan ketidaksesuaian tata kelola di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nurul Falah. Lembaga yang beralamat di Kp. Maribaya RT 01/01, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ini diduga mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) hingga ratusan juta rupiah tanpa fasilitas pembelajaran yang memadai.
Berdasarkan data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, PKBM Nurul Falah memiliki total 443 warga belajar (234 laki-laki dan 209 perempuan). Dari total tersebut, penerima dana BOSP mencakup:
Paket A: 3 siswa
Paket B: 161 siswa
Paket C: 327 siswa
Dengan kuota tersebut, total anggaran BOSP yang digelontorkan pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp987.710.000 per tahun.
Namun, hasil penelusuran dan keterangan dari pimpinan PKBM Nurul Falah, Raod Kamaludin, menunjukkan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan menumpang di beberapa majelis taklim dengan tingkat kehadiran warga belajar yang hanya mencapai sekitar 50%.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari kalangan wartawan dan aktivis pendidikan. Jumlah siswa sebanyak 443 orang dinilai sangat fantastis—bahkan melebihi kapasitas beberapa sekolah formal—sehingga meminjam majelis taklim sebagai sarana utama pembelajaran dinilai tidak rasional dan ironis. Seharusnya, dengan jumlah peserta didik yang besar, PKBM sudah memiliki ruang belajar resmi yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pemantau Pendidikan Jawa Barat melalui M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Dalimunte, S.H., M.H., mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
”PKBM Nurul Falah di bawah pimpinan Raod harus diaudit kebenarannya. Tim pengawas dan Kabid PKBM Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus cek langsung ke lapangan. Sangat tidak masuk akal lembaga dengan jumlah siswa fantastis tidak memiliki gedung belajar resmi. Kami khawatir ada indikasi ‘kongkalingkong’ antara pengawas dan pihak pengelola,” tegas M. Pahmi Abdul Wahab, S.H., M.H.
Lembaga Pemantau Pendidikan Jawa Barat menegaskan akan mendorong kasus ini ke jalur hukum, baik melalui Unit Tipidkor Polres Bogor maupun Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana BOSP senilai Rp987.710.000 yang disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum pengelola
Red










