DIDUGA GALIAN C ILEGAL DI LICIN, CIMALAKA SUMEDANG TETAP BEROPERASI ,KERUSAKAN ALAM MENGGILA, APH DIMINTA TINDAK TEGAS!

Avatar photo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIDUGA GALIAN C ILEGAL DI LICIN, CIMALAKA SUMEDANG TETAP BEROPERASI ,KERUSAKAN ALAM MENGGILA, APH DIMINTA TINDAK TEGAS!

SUMEDANG,mitrapolri.info-Aktivitas galian C di Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, kini menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang diduga beroperasi tanpa perizinan sah itu terus berjalan tanpa henti, merusak bentang alam dan mengancam keselamatan warga sekitar namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan memperlihatkan aktivitas pengerukan material yang masif, mengubah kontur tanah secara drastis, dan berpotensi memicu bencana longsor serta kerusakan sumber air warga. Legalitas dan perizinan kegiatan tersebut dipertanyakan serius, namun aktivitas justru semakin leluasa berjalan.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2026, Kecamatan Cigombong Gelar di Masjid Besar Al-Azhiim

Melihat kondisi yang semakin memburuk, awak media segera menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kanit Tipidter Polres Sumedang, Hendrik Jhon.

“Harus membuat laporan resmi dan kami akan tindaklanjuti.” — Kanit Tipidter Polres Sumedang, Hendrik Jhon

Pernyataan itu menjadi perhatian mendesak. Sebab, jika terbukti kegiatan ini berjalan tanpa izin sah, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan perusakan lingkungan yang melanggar hukum, yang merugikan masyarakat luas dan generasi mendatang.

Awak media menuntut Aparat Penegak Hukum,Segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan izin & dokumen lingkungan

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMPN 2 Cisarua Muntah‑Muntah Usai Terima Makan Bergizi Gratis, Sampel Susu Dikirim ke Labkesda

Hentikan operasi jika terbukti tidak memiliki perizinan

Tindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang nyata, awak media tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memantau dan mendesak Pemerintah Daerah hingga Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan langsung. Lingkungan bukan komoditas yang boleh dirusak sesuka hati. Tunjukkan izinnya atau hentikan sekarang!

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sah.

Red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate
Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta
Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi
Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak
Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Berita Terbaru

Berita

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB