Dugaan Pelanggaran Spek dan Pemborongan Proyek Revitalisasi di SMK Suryatama, APH Didesak Turun Tangan
BOGOR,mitrapolri.info— Proyek revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang dibiayai oleh anggaran pusat melalui Direktorat Jenderal Sekolah Dasar/Direktorat SMK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diduga menabrak aturan pelaksanaan. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan pada pekerjaan pembangunan di SMK Suryatama (NPSN: 70052699), Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) serta arahan program pemerintah pusat, pelaksanaan kegiatan revitalisasi gedung sekolah wajib dilakukan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat dan tenaga kerja lokal setempat. Skema ini bertujuan untuk memulihkan fungsi bangunan, menata lingkungan belajar agar aman dan nyaman, sekaligus menggerakkan perekonomian warga sekitar.
Namun, hasil penelusuran tim awak media di lokasi pembangunan menunjukkan kondisi sebaliknya:
Pekerjaan Diduga Diborongkan: Pelaksanaan fisik di lapangan disinyalir tidak dikelola secara swakelola, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga. Seorang pekerja mengungkapkan bahwa penanganan teknis diatur oleh seorang mandor borongan bernama Amin.
Pekerja Didominasi Warga Luar: Mayoritas pekerja bangunan didatangkan dari luar wilayah setempat, mengabaikan prinsip pemberdayaan warga lokal.
Ukuran Bangunan Diduga Tak Sesuai RAB: Bangunan fisik yang dikerjakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengukuran dilapangan dinilai menyimpang dari standar Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 terkait standar kapasitas dan ukuran ruang SMK (sekitar 9 \times 8\text{ meter} atau 63\text{ m}^2–64\text{ m}^2).
Saat tim media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi, Kepala Sekolah yang akrab disapa Iwan tidak berada di tempat dengan alasan sedang menghadiri rapat di luar.
Janggalnya Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain dugaan penyimpangan pengerjaan fisik, sorotan juga tertuju pada pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut. Data penyaluran anggaran APBN menunjukkan indikasi kejanggalan pada alokasi dan realisasi penerima bantuan:
Tahun 2025: Terdata pencairan APBN untuk 45 siswa, namun laporan penerimaan tercatat 0 siswa.
Tahun 2026: Tersalurkan anggaran pusat sebesar Rp 163 juta yang dialokasikan bagi 29 siswa.
Atas rentetan temuan tersebut, tim media bersama elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik dari Polres Bogor, Polda Jawa Barat, maupun Kejaksaan—untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan audit teknis, serta pengusutan tuntas atas dugaan penyelewengan anggaran negara di SMK Suryatama.
Red










