Gerak Cepat! Kurang 24 Jam, Polsek Cibeber Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Cianjur
CIANJUR,mitrapolri.info– Kurang dari satu hari setelah kejadian, Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber Polres Cianjur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di sebuah toko waralaba, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan resmi korban bernama Lani Purwati (35 tahun) ke Piket Reskrim Polsek Cibeber dengan nomor: LP/B/10//VIII/2026/SPKT/POLSEK CIBEBER/POLRES CIANJUR) POLDA JAWA BARAT, pada Rabu (26/8).
Dalam laporannya, korban mengungkapkan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 15.50 WIB, terjadi pencurian di tokonya yang beralamat di Jl. Mayak Empang RT 003/004, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber.
Modus Pura-pura Belanja
Pelaku yang bertindak sendirian dengan sengaja berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, ia mencuri kesempatan untuk membobol laci kasir dan mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp3 juta. Tak puas itu, pelaku juga menyambar 10 bungkus rokok dari etalase serta satu helm merek KYT. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Berdasarkan CCTV, Pelaku Langsung Dijaring
Tak berlarut-larut, tim Reskrim segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV toko, identitas pelaku terungkap. Terduga pelaku berinisial M (29 tahun) berhasil ditangkap di kediamannya di Kp. Gandasoli RT 001/004, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Cianjur, lalu dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Teramankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti penting:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R
– 1 buah jaket tudung hitam
– 1 buah helm
– 1 dus sosis
– 3 bungkus rokok Magnum Filter
Kasus masih diproses untuk pengembangan lebih lanjut.
Red










