Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciadeg Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap
Bogor,mitrapolri.info-Pemerintah Desa Ciadeg mulai melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan berupa 30 kilogram beras kepada masyarakat penerima manfaat. Kegiatan ini dilaksanakan dikantor desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah dusun / kadus (18/8/26 -19/8/26 – 20/8/26 )
Berdasarkan informasi yang diumumkan panitia, penyaluran bantuan dibagi dalam beberapa hari guna menghindari penumpukan warga saat pengambilan bantuan. Warga penerima manfaat diwajibkan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan, seperti undangan, KTP asli, dan fotokopi Kartu Keluarga dan potocopi KTP
Kepala Desa Ciadeg bersama jajaran perangkat desa, kader,KKN Djuanda,Limas,Kadus,Tksk,Sapol Pp dan panitia penyaluran mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal yang telah ditentukan serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses penyaluran berjalan tertib, aman, dan lancar.
Program Bantuan Pangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta menjaga ketahanan pangan keluarga. Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi periode Juli Agustus September 2026 dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Bulog,Kecamatan dan Badan Pangan Nasional.
Meski demikian, sejumlah warga berharap proses penyaluran dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan kemudahan bagi seluruh penerima manfaat yang telah terdaftar. Apabila terdapat kendala administrasi atau permasalahan dalam pengambilan bantuan, warga diimbau segera berkoordinasi dengan pihak panitia maupun Pemerintah Desa Ciadeg untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di lingkungan Desa Ciadeg.
Masyarakat yang merasa terdaftar sebagai penerima namun mengalami kesulitan dalam pengambilan bantuan dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Pemerintah Desa, pendamping sosial, atau instansi terkait agar hak penerima manfaat dapat terlindungi dan tersalurkan dengan baik.
(Hadi firmansyah)










