PENIMBUNAN SOLAR BERKEDOK LIMBAH PAKAIAN DI PAMULIHAN SUMEDANG, Warga Pertanyakan Kinerja APH
SUMEDANG,mitrapolri.info- Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga kuat terjadi di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Yang memprihatinkan, aktivitas ilegal tersebut diduga menyembunyikan modus operandi di balik usaha pengumpulan limbah pakaian.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, operasi gelap ini diduga dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan panggilan Haji Tedi dan seorang pengusaha yang disapa Bos Tanjung. Kedua nama ini disebut-sebut memiliki modal besar sehingga aktivitasnya seakan berjalan lancar dan tak tersentuh hukum.
Warga menyampaikan kekhawatirannya bahwa penimbunan solar bersubsidi tersebut sengaja disembunyikan di lokasi yang tampak seperti tempat penampungan limbah pakaian agar tidak mencurigakan. Namun aktivitas yang berlangsung terus-menerus memancing kecurigaan warga sekitar.
“Sudah lama beroperasi, terang-terangan seakan tidak takut tertangkap. Kami sudah melihat aktivitas bongkar muat yang mencurigakan, namun seakan tidak ada yang menindak,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (14/8/2026).
Maraknya dugaan praktik ilegal ini membuat masyarakat mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut. Warga berharap pihak kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan tegas.
Jika terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait atas dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum.
Red










