Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Tegaskan: Wajib Lengkapi Izin Tinggal, Masyarakat Diminta Aktif Awasi Keberadaan WNA
Cianjur,mitrapolri.info– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menghimbau terkait kewajiban hukum keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Himbauan ini diwakili langsung oleh petugas Imigrasi, Bapak ANANTA yang menjabat sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama yang menyampaikan pesan penting sekaligus ajakan kerja sama dengan masyarakat luas, Senin (3 Agustus 2026).
Berdasarkan hasil wawancara mengenai tugas pokok dan fungsi di kantor imigrasi cianjur Bapak Ananta. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan, perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap Warga Negara Asing yang tinggal maupun beraktivitas di Indonesia wajib melengkapi dan memiliki dokumen izin tinggal yang sah sesuai dengan jenis kunjungan maupun tujuannya. Tidak boleh ada kelonggaran, karena ini berkaitan erat dengan ketertiban hukum dan keamanan wilayah negara,” tegas Bapak Ananta saat ditemui di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Cianjur.
Selain menekankan kewajiban bagi para WNA, pihak Imigrasi juga membuka ruang partisipasi aktif bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diminta untuk turut serta menjaga dan mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya masing-masing. Apabila menemukan atau menduga adanya WNA yang tidak memiliki dokumen izin tinggal yang jelas, masa izinnya sudah habis, atau beraktivitas tidak sesuai perizinan, warga sangat diharapkan segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan masyarakat. Jika Bapak/Ibu warga melihat ada orang asing yang keberadaannya mencurigakan atau tidak jelas status izin tinggalnya, jangan ragu untuk menghubungi dan melapor ke kami. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti dengan teliti,” ujar Ananta.03/08/2026
himbauan ini sekaligus menjadi upaya pencegahan dini keberadaan imigran gelap maupun penyalahgunaan izin tinggal, demi menjaga ketertiban umum serta keamanan bersama di wilayah Cianjur. Pihak Imigrasi juga berjanji akan memberikan perlindungan serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang menyampaikan informasi tersebut.
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur terus membuka layanan informasi serta pelaporan setiap hari kerja, guna memastikan seluruh WNA yang berada di wilayahnya patuh pada aturan hukum yang berlaku.
( Hikman )










