Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
BOGOR,mitrapolri.info– Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola Kelompok P3A Singa Endah di Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan program tersebut.
Program yang bersumber dari aspirasi anggota DPR RI itu diduga diwarnai praktik gratifikasi dan penyimpangan dalam proses pelaksanaannya. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan jaringan irigasi bagi kepentingan petani tidak digunakan secara optimal.
Sorotan juga mengarah kepada Ketua P3A Singa Endah, Zaenal. Berdasarkan keterangan tim media, upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kediamannya, namun hingga berita ini disusun yang bersangkutan belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan atau tanggapan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah pihak menilai apabila benar terjadi pemotongan anggaran ataupun penyalahgunaan dana, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan fisik di lapangan sehingga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian Pekerjaan Umum didesak segera melakukan monitoring, evaluasi, serta pemeriksaan lapangan terhadap progres dan kualitas pekerjaan Program P3-TGAI Singa Endah.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bogor dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, diminta menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti awal yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program P3-TGAI merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk mendukung peningkatan tata guna air irigasi demi kesejahteraan petani. Karena itu, setiap pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua P3A Singa Endah maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Tim










