Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
BOGOR,mitrapolri.info– Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cibeteng Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam setelah muncul sejumlah dugaan pelanggaran. Berbagai kejanggalan mencuat permukaan, mulai dari penunjukan ketua kelompok tani yang merangkap tiga jabatan strategis, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pemotongan dana program senilai ratusan juta rupiah.
Rangkap Tiga Jabatan Strategis, Diduga Dipengaruhi Nepotisme
Ketua Kelompok Tani yang menerima bantuan program P3-TGAI di Desa Cibeteng Muara diduga menjabat pada tiga posisi sekaligus: Ketua Kelompok Tani, Pegawai Departemen/Kementerian Agama, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dominasi jabatan ini dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan efektivitas kerja akibat keterbatasan waktu. Muncul dugaan bahwa penunjukan tersebut dipengaruhi oleh kedekatan personal dengan Kepala Desa Cibeteng Muara, Asep Suhendar.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD menyatakan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, pengurus lembaga desa yang dibiayai APBN/APBD, atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
– Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menetapkan bahwa pegawai instansi pemerintah terikat jam kerja penuh dan dilarang terlibat langsung dalam kepengurusan proyek berbasis bantuan dana publik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Temuan Lapangan: Material Tak Sesuai Spek, Pekerjaan Ditopang Swadaya
Hasil investigasi langsung di lokasi pembangunan menunjukkan sejumlah kejanggalan pada fisik proyek:
– Penggunaan Batu Sungai yang Tidak Sesuai Standar – Material batu yang digunakan untuk pasangan irigasi mayoritas adalah batu bulat dari sungai, bukan batu belah (batu kali belah) sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan standar uji laboratorium. Penggunaan batu bulat berpotensi mengurangi daya rekat semen dan mengurangi kekuatan struktur bangunan.
– Tidak Ada Tindakan Koreksi – Baik Kepala Desa maupun Ketua Kelompok Tani terkesan membiarkan penggunaan material tersebut tanpa melakukan teguran atau koreksi teknis apapun.
– Pekerjaan Mengandalkan Swadaya Masyarakat – Menurut keterangan warga dan petani lokal, sebagian besar pengerjaan fisik proyek justru ditopang oleh kontribusi swadaya masyarakat.
Upaya konfirmasi oleh awak media ke kantor desa, kediaman Kepala Desa Asep Suhendar, maupun lokasi kegiatan selama beberapa hari berturut-turut tidak mendapatkan tanggapan. Pihak Kepala Desa selalu tidak dapat ditemui dengan alasan yang tidak jelas.
Dugaan Potongan Dana Aspirasi DPR RI, Anggaran Disinyalir Penyusut
Program P3-TGAI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini disinyalir sekitar 75% berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI. Di tengah berbagai dugaan pelanggaran, muncul informasi mengenai potongan dana yang cukup signifikan:
– Pagu Anggaran per Kelompok: Rp 195.000.000
– Dugaan Potongan Aspirasi: Dipotong hingga Rp 35.000.000 per kelompok yang diduga ditujukan kepada oknum atau pihak dewan.
– Beban Tambahan: Pengeluaran ekstra untuk administrasi dan pelaporan senilai jutaan rupiah, serta dugaan adanya alokasi dana untuk pihak desa.
Dugaan penyunatan anggaran ini dikhawatirkan menjadi penyebab utama penurunan spesifikasi teknis dan kualitas fisik pengerjaan irigasi yang terlihat di lapangan.
Redaksi: Tim Media
Hubungi Kami: 087719919134
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.










