Bupati Sumedang Diperiksa Ombudsman Jabar Atas Dugaan Mengulur Waktu Pelelangan Geothermal Tampomas

Avatar photo

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumedang Diperiksa Ombudsman Jabar Atas Dugaan Mengulur Waktu Pelelangan Geothermal Tampomas

Sumedang,mitrapolri.info-23 Juli 2026 – Kebohongan dan aksi pembungkaman informasi publik terkait proyek geothermal di Kabupaten Sumedang mulai menemui titik terang.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat secara resmi menaikkan status laporan Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) No. 0167/LM/VII/2026/BDG terhadap Bupati Sumedang ke tahap Pemeriksaan Substantif. Berkas laporan MASL dinyatakan lolos 100 persen verifikasi formil maupun materiil dan layak untuk dilakukan pemeriksaan mendalam oleh investigator.

Fokus pemeriksaan Ombudsman tertuju pada dugaan tindakan “Penundaan Berlarut”. Bupati Sumedang diduga sengaja mengabaikan berulang kali permohonan audiensi resmi dari pemangku adat. Tindakan ini disinyalir sebagai strategi mengulur waktu agar proses pelelangan proyek geothermal di Gunung Tampomas bisa berjalan diam-diam tanpa keterlibatan masyarakat.

Kontradiksi informasi juga menyeruak ke publik. Di saat Kementerian ESDM menyatakan wilayah Tampomas “masih WPSPE”, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang justru mengklaim bahwa proyek tersebut sudah dilelang dan telah memiliki peminat. Ketidaksinergian data inilah yang kini tengah didalami secara intensif oleh investigator Ombudsman Jabar.

Baca Juga :  Polsek Cibeber Gelar Malam Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Kompol Tio Tegaskan Komitmen Polri Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat

Lebih jauh, MASL menilai telah terjadi dugaan pembungkaman secara sistemik karena hingga hari ini, sebanyak 13 dokumen teknis proyek termasuk AMDAL dan Izin Lingkungan masih ditahan dan tertutup dari akses publik.

Sebagai bukti iktikad baik dalam menempuh jalur konstitusional, MASL telah melayangkan permohonan keterbukaan informasi di dua level administrasi negara:

1. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pemkab Sumedang tertanggal 20 Juli 2026. Atas tidak ditanggapinya permohonan Keterbukaan Informasi Publik yang telah disampaikan.

2. Surat Keberatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kementerian ESDM RI atas tanggapan KIP yang dinilai tidak memuaskan dan tidak lengkap.

Jika dalam waktu 30 hari ke depan pihak Pemkab maupun Kementerian tetap bungkam, MASL menegaskan akan melayangkan gugatan sengketa informasi ke tahap Ajudikasi Komisi Informasi.

“Kenaikan status laporan kami ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Ombudsman Jabar adalah bukti nyata bahwa laporan ini serius dan memiliki landasan hukum yang kuat. Ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang harus dibongkar secara terang-benderang,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, dalam keterangan resminya. Kamis, (23/7/2026).

Baca Juga :  Diduga PROYEK SILUMAN! Di Program P3-TGAI Desa Ciasihan Bogor Diduga Manipulasi Spek dan Anggaran, Minta Audit Darurat dan Penyelidikan Korupsi

Tindakan menutup-nutupi informasi di tingkat daerah maupun pusat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. “Aksi bungkam di level Pemkab dan Kementerian ini adalah penghinaan terhadap masyarakat adat dan 500 ribu warga Sumedang yang hidupnya bergantung pada air Tampomas. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tegas Susane.

Bagi masyarakat Sumedang, Gunung Tampomas merupakan kawasan sakral dan ekologis yang berfungsi sebagai “Menara Air” daerah, benteng mitigasi bencana alam atas ancaman Sesar Baribis, sekaligus rumah bagi situs Cagar Budaya bernilai tinggi yang tidak boleh digadaikan atas nama investasi.

TUNTUTAN MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG (MASL):

1. MORATORIUM segera seluruh proses pelelangan dan aktivitas eksplorasi Geothermal Tampomas.

2. KAJI ULANG DAN CABUT Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 309/2025.

3. BUKA 13 DOKUMEN PROYEK secara transparan kepada publik sekarang juga tanpa ditunda.

4. DESAK GUBERNUR JAWA BARAT untuk memfasilitasi penyelesaian non-litigasi yang transparan guna menghentikan pelanggaran hak masyarakat adat Sumedang.

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang

(Hadi firmansyah)

Berita Terkait

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal
Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima
Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
Peredaran Tramadol Diduga Kembali Menggila di Cimahi, Warga Berharap Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:43 WIB

Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru