Diduga Masih Beroperasi, Penjualan Obat Keras di Pagaden Kembali Jadi Sorotan Warga
Subang, mitrapolri.info – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Meski lokasi tersebut telah beberapa kali diberitakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah kios yang berada di area usaha steam motor diduga masih melayani pembeli secara bebas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Warga menilai, apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan tidak segera ditindaklanjuti, hal itu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Pasalnya, Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan untuk tujuan di luar pengobatan, sehingga dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini disusun, aktivitas di lokasi yang dimaksud disebut masih berjalan seperti biasa. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat berwenang melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, peredaran obat keras tanpa izin dan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras serta melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.
Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pagaden dan Polres Subang, segera melakukan penyelidikan serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi berwenang terkait mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red










