Diduga Minim Transparansi, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Sukalaksana Tahun Anggaran 2022–2025
Cianjur,mitrapolri.info- Jumat (26 Juni 2026) – Sejumlah warga Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, mempertanyakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025. Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan hewani, nabati, serta penyertaan modal kepada BUMDes.
Warga menyebut hingga saat ini belum merasakan manfaat dari program ketahanan pangan, padahal berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang mereka ketahui, anggaran untuk program tersebut dinilai cukup besar dari tahun ke tahun.
Tim awak media berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Sukalaksana, namun belum berhasil menemui Kepala Desa maupun pejabat yang berwenang. Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan ke kediaman Kepala Desa. Berdasarkan pengamatan di lokasi, sempat terlihat penghuni membuka pintu rumah, namun kemudian kembali masuk sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Tunas Bangsa (LBHTB), Budi Setiandi, S.H., menyampaikan bahwa setiap pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Pemerintah desa juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar dan membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat maupun media sebagai bentuk transparansi,” ujar Budi Setiandi, S.H.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukalaksana belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak desa ingin memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Anggi










