Diduga Terganggu Suara Anak Bermain, Pemilik Kontrakan Aniaya Anak di Bogor

Avatar photo

Minggu, 26 April 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Terganggu Suara Anak Bermain, Pemilik Kontrakan Aniaya Anak di Bogor

 

Bogor – Suasana sore yang seharusnya penuh keceriaan berubah menjadi insiden memilukan di wilayah Jambudipa, RT 01/08, Desa/Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Sejumlah anak yang tengah bermain hujan di depan kontrakan tidak menyangka aktivitas mereka berujung kekerasan. Bermula dari keluhan salah satu penghuni kontrakan yang merasa terganggu dengan suara anak-anak, laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kontrakan.

 

Tak berselang lama, pemilik kontrakan berinisial Irfan datang ke lokasi. Bukannya memberikan teguran secara baik, ia justru diduga langsung melakukan tindakan kasar terhadap anak-anak tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tak Sesuai RAB dan Pembayaran Honor Tidak Sesuai Regulasi Standar Nasional, Proyek Revitalisasi TK Tasbiqul Khair Purwakarta Disorot

 

Menurut keterangan warga, pelaku menampar korban dan bahkan membenturkan kepala anak ke tembok. Spontan, anak-anak yang ketakutan langsung menangis dan berlarian pulang untuk mengadu kepada orang tua mereka.

 

“Anak-anak itu cuma main hujan, bukan bikin keributan besar. Tapi tiba-tiba diperlakukan seperti itu. Kami kaget dan tidak terima,” ujar salah satu warga di lokasi.

 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, Yihaeni, ke Polres Bogor. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/847/IV/2026/SPKT/RESBGR/POLDA JABAR tertanggal 16 April 2026.

 

Warga sekaligus praktisi hukum, Yogi Dharmawan, S.H., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Diperiksa Ombudsman Jabar Atas Dugaan Mengulur Waktu Pelelangan Geothermal Tampomas

 

“Ini bukan sekadar emosi sesaat. Ada unsur kekerasan terhadap anak yang jelas dilarang. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti itu,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.

 

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk. Anak-anak harus dilindungi, bukan malah jadi korban,” lanjutnya.

 

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera serta menjamin keama7nan anak-anak di lingkungan tempat tinggal.

Berita Terkait

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru