Peredaran Obat Golongan G Kembali Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan APH

Avatar photo

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Golongan G Kembali Marak, Publik Pertanyakan Ketegasan APH

Bogor,mitrapolri.info-Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali marak dan menjadi sorotan publik. Meski sudah berulang kali dilaporkan oleh warga dan awak media, praktik penjualan obat-obatan berbahaya seperti tramadol dan sejenisnya masih saja ditemukan bebas diperjualbelikan di warung atau kios kecil.

Seperti di jalan harjasari Rt 02/12 Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor

Fenomena ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: mengapa peredaran obat terlarang ini seperti tak tersentuh? Apakah ada unsur pembiaran? Ataukah ada dugaan perlindungan terhadap para pelaku?
Obat golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter justru dijual terang-terangan.

Baca Juga :  Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Ironisnya, ketika laporan sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, tindakan yang muncul kerap hanya sebatas imbauan atau peringatan. Bahkan di sejumlah kasus, kios hanya diminta tutup sementara tanpa proses hukum yang jelas.

Padahal, dampak dari peredaran obat keras tanpa pengawasan medis sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja. Penyalahgunaan obat jenis ini dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu ketergantungan, serta menghancurkan masa depan generasi muda.

Masyarakat menilai, jika memang ada komitmen memberantas peredaran obat ilegal, maka tindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati.

Jika hanya sebatas razia sesaat tanpa proses hukum yang transparan, maka efek jera tidak akan pernah tercipta.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat terkait.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Korps Raport, Empat Pejabat BNN Resmi Naik Pangkat

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika memang tidak ada unsur kesengajaan atau perlindungan, maka buktikan dengan tindakan konkret: proses hukum terbuka, penindakan berkelanjutan, dan pengawasan ketat di lapangan.

Peredaran obat golongan G tanpa resep bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ancaman serius bagi keselamatan generasi bangsa.

Sudah saatnya semua pihak, terutama aparat penegak hukum, menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat — bukan kepada pelaku pelanggaran.
Jika dibiarkan, yang hancur bukan hanya satu dua orang, tetapi masa depan anak-anak negeri ini.

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru