NEKAT LAWAN LARANGAN! Tambang Emas Ilegal di Citugu Leuwiliang Diduga Beroperasi Tengah Malam
Bogor,mitrapolri.info– Dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin kembali mencuat di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Meski disebut telah mendapatkan larangan dari pemerintah, aktivitas penggalian diduga masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, pembukaan lubang tambang dilakukan pada malam hari, bahkan mendekati waktu subuh. Pola tersebut diduga untuk menghindari pantauan aparat dan sorotan masyarakat.
Warga juga menyebutkan bahwa lubang emas ilegal tersebut milik seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Ilong.
Di tengah larangan yang telah disampaikan pemerintah, aktivitas yang tetap berjalan ini memunculkan kesan di masyarakat seolah-olah pelaku tidak tersentuh hukum.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain diduga melanggar aturan, aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti risiko longsor, kerusakan lahan, hingga pencemaran sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.
Dalam ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti melanggar, warga meminta adanya tindakan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.
Red









