Ketum PWMOI Jusuf Rizal: Momentum HPN 2026 Harus Akhiri Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan
Jakarta,mitrapolri.info-Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum untuk mengakhiri praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat menjawab pertanyaan media terkait makna HPN 2026 bagi insan pers, khususnya di Jakarta.
“Momentum HPN 2026 hendaknya menjadi titik balik. Jangan ada lagi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.
Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai Relawan Prabowo dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu menyoroti masih maraknya perlakuan diskriminatif terhadap wartawan, khususnya terkait status media yang terdaftar atau tidak terdaftar di Dewan Pers.
Menurutnya, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada ketentuan yang membedakan wartawan berdasarkan afiliasi atau keanggotaan di Dewan Pers.
“Pasal 15 UU Pers sangat jelas, tugas Dewan Pers hanya memfasilitasi dan melindungi kemerdekaan pers, bukan untuk menciptakan diskriminasi. Tapi ironisnya, banyak kementerian, gubernur, bupati, hingga wali kota justru mengadopsi pemikiran keliru ini,” ujarnya.
Jusuf Rizal bahkan menyebut adanya pemahaman sesat yang berkembang seolah-olah Dewan Pers menjadi ‘penentu tunggal’ keberadaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers bukan Tuhannya pers. Kewenangannya jelas dibatasi undang-undang. Pemikiran sesat yang dulu digaungkan demi kepentingan tertentu, termasuk dugaan pengkaplingan jatah iklan, harus diluruskan,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum Ormas Madas Nusantara dan penggiat antikorupsi, Jusuf Rizal juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi wartawan, terutama di daerah-daerah. Ia menilai pentingnya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Lebih lanjut, ia menekankan peran strategis pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pers memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Wartawan bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor hukum dan kepentingan rakyat,” jelasnya.
Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal menegaskan bahwa pers dituntut semakin profesional, independen, dan berintegritas dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab guna menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik.
“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten dalam mengungkap kebenaran tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tandasnya.
Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.
Ia menegaskan, PWMOI siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan, demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
(Mr Yadi)









