Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

*Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kukusan di Duren Sawit*

badge-check


					*Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kukusan di Duren Sawit* Perbesar

*Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Pedagang Kukusan di Duren Sawit*

Jakarta,mitrapolri.info— Polisi menangkap dua pria yang diduga mengeroyok dan menganiaya pedagang kukusan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya diamankan dalam operasi gabungan pada Rabu (31/12/2025) setelah identitas pelaku terungkap.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban SR sedang berjualan ketika didatangi dua pria yang meminta uang keamanan dan sewa tempat. Karena korban baru berjualan dan belum mampu memberi uang, kedua pelaku marah dan melakukan pengeroyokan.

Korban kemudian melapor ke Polsek Duren Sawit. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dua terduga pelaku S alias A dan S alias H. Pelaku H ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah, sedangkan A diamankan di Mustika Jaya, Bekasi.

Sementara itu Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan polisi tidak mentolerir premanisme dan kekerasan, apalagi terhadap pedagang kecil.

“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Selanjutnya Budi juga mengimbau warga segera melapor lewat layanan darurat 110 yang aktif 24 jam. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

Mr yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita