Menu

Mode Gelap
Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico. Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang Pemilihan Ketua RW 05 Desa Pandansari Berlangsung Aman dan Lancar

Berita

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes

badge-check


					KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes Perbesar

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes

 

Bandung,mitrapolri.info— Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan pemerintah desa membuka laporan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan ataupun pengabaian permintaan informasi tersebut.

Putusan ini sekaligus menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Penutupan akses terhadap dokumen APBDes selama tiga tahun anggaran dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai penggunaan dana desa, khususnya pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaannya. Pengingkaran terhadap putusan adjudikasi dipandang sebagai pelanggaran hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga untuk kepentingan verifikasi dan pengolahan informasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” ujarnya.

Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang terbuka.

Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan tersebut diperkuat Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif semata.

Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Jika tetap diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP,” kata Haidy.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Jawa Barat.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa transparansi pengelolaan APBDes merupakan kewajiban hukum. Penutupan informasi dan pembangkangan terhadap putusan lembaga negara berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang persib vs persija Polda jabar turunkan pasukan 3.000 personel,siap amankan El Clasico.

13 Januari 2026 - 14:52 WIB

Tekankan Profesionalitas dan Pelayanan Prima, Kapolres Badung Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

13 Januari 2026 - 14:49 WIB

Penjualan Tramadol Ilegal di Sukajadi Terang-terangan, Keberadaan Polrestabes Kota Bandung Dipertanyakan

12 Januari 2026 - 09:21 WIB

Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Polrestabes Kota Bandung, Penjualan Tramadol di Dalam terminal Setasion Pasar Baru, Aman Berjualan dan Cemarkan Institusi Kepolisian

12 Januari 2026 - 07:45 WIB

Pembinaan dan Kebersamaan Warnai Kunjungan Ketua DPD GRIB Jaya Jabar di Subang

11 Januari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Berita