KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes

Avatar photo

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes

 

Bandung,mitrapolri.info— Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan pemerintah desa membuka laporan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan ataupun pengabaian permintaan informasi tersebut.

Putusan ini sekaligus menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Penutupan akses terhadap dokumen APBDes selama tiga tahun anggaran dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai penggunaan dana desa, khususnya pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Jangan Salahkan Profesi! Ulah Oknum Tak Bisa Digeneralisasi

Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaannya. Pengingkaran terhadap putusan adjudikasi dipandang sebagai pelanggaran hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga untuk kepentingan verifikasi dan pengolahan informasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” ujarnya.

Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang terbuka.

Baca Juga :  Diduga Ada Praktik Penyuntikan Gas Subsidi, Rumah Purnawirawan Polisi di Dermaga Jadi Sorotan

Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan tersebut diperkuat Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif semata.

Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Jika tetap diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP,” kata Haidy.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Jawa Barat.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa transparansi pengelolaan APBDes merupakan kewajiban hukum. Penutupan informasi dan pembangkangan terhadap putusan lembaga negara berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB