KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes

Avatar photo

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KI Jabar Kabulkan Gugatan, Empat Desa Rancabungur Dinilai Tertutup Soal APBDes

 

Bandung,mitrapolri.info— Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Putusan itu mewajibkan pemerintah desa membuka laporan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang adjudikasi pada Rabu, 24 Desember 2025. Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing adalah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.

Perkara diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi yang diajukan tidak dipenuhi secara memadai oleh pemerintah desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Majelis menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan ataupun pengabaian permintaan informasi tersebut.

Putusan ini sekaligus menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Penutupan akses terhadap dokumen APBDes selama tiga tahun anggaran dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai penggunaan dana desa, khususnya pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Galian C di Nanggung Terus Beroperasi, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan, APH Diminta Bertindak

Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Badan publik tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda atau mengabaikan pelaksanaannya. Pengingkaran terhadap putusan adjudikasi dipandang sebagai pelanggaran hukum.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyatakan permintaan data oleh warga untuk kepentingan verifikasi dan pengolahan informasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang bisa dipilih,” ujarnya.

Komisioner KI Jabar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyebut putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang terbuka.

Baca Juga :  Bantuan Revitalisasi Rp1,4 Miliar ke SMPS Ma’arif NU Ciomas Disorot, Diduga Tak Tepat Sasaran hingga Bermuatan Jalur Politik

Sementara itu, Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi indikator keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pandangan tersebut diperkuat Komisioner KI Jabar, Nuni Nurbayani, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif semata.

Pemohon Haidy Arsyad menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan. “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Jika tetap diabaikan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP,” kata Haidy.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Jawa Barat.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa transparansi pengelolaan APBDes merupakan kewajiban hukum. Penutupan informasi dan pembangkangan terhadap putusan lembaga negara berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru