Dana Hibah Aspirasi Gerindra Rp450 Juta di Cipunagara Diduga Disalahgunakan, APH Diminta Turun Tangan
Subang,mitrapolri.info– Program efisiensi anggaran dan percepatan pembangunan yang dicanangkan Bupati Subang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah penerima dana hibah Tahun Anggaran 2025 di Kampung Salagedang, RT 26/06, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, disorot karena diduga menggunakan anggaran tidak sesuai harapan.
Dana hibah tersebut diketahui bersumber dari aspirasi Partai Gerindra, dengan total nilai mencapai Rp450 juta.

Sorotan utama tertuju pada Yayasan Graha Prima Kencana yang beralamat di Kampung Salagedang RT 26/06 Desa Jati, Kecamatan Cipunagara.
Yayasan ini menerima dana hibah sebesar Rp200.000.000. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media di lapangan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh yayasan yang diketuai Sapna tersebut diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang diterima.
Di lokasi, pekerjaan yang terlihat baru sebatas rehab atap, dinding, dan kusen bangunan, sementara pekerjaan lantai masih dalam tahap pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah penggunaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan peruntukannya. Bahkan, muncul dugaan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas dan transparansi.
Tak hanya itu, penerima hibah lainnya yakni Majelis Ta’lim At-Taufiq yang berada di wilayah sama, Kampung Salagedang RT 26/06 Desa Jati, juga menjadi sorotan. Majelis tersebut menerima dana hibah sebesar Rp150.000.000. Namun saat awak media turun langsung ke lapangan pada Sabtu, 20 Desember 2025, belum terlihat adanya aktivitas pembangunan atau realisasi pekerjaan apa pun di lokasi.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah untuk Majelis Ta’lim At-Taufiq tersebut disebut telah diterima sejak sekitar satu bulan lalu, terhitung dari November 2025.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlambatan bahkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran hibah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, salah satu penerima hibah bernama Opik memberikan keterangan yang masih simpang siur. Ia belum dapat menjelaskan secara rinci dan jelas terkait penerapan kedua anggaran hibah tersebut, baik untuk Yayasan Graha Prima Kencana maupun Majelis Ta’lim At-Taufiq. Ketidakjelasan ini semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Selain dua penerima hibah tersebut, bantuan hibah untuk Kelompok Pemuda Kreatif Salagedang sebesar Rp100.000.000 juga ikut dipertanyakan. Hingga kini, keberadaan kelompok tersebut tidak diketahui secara jelas, begitu pula siapa yang menjadi penerima dan pengelola anggaran hibah itu. Warga setempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kelompok maupun program yang bersumber dari dana hibah tersebut.
Total dana hibah aspirasi Partai Gerindra yang mengalir ke wilayah Kampung Salagedang, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, mencapai Rp450 juta. Nilai yang cukup besar ini seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan kekecewaan dan keresahan warga, karena hasil yang terlihat dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Masyarakat berharap program hibah yang bersumber dari aspirasi politik ini dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan oleh Bupati Subang.
Jangan sampai dana publik justru menimbulkan persoalan baru dan berpotensi merugikan negara.
Demi menyukseskan harapan Bupati Subang dalam percepatan pembangunan dan efisiensi anggaran, awak media dan masyarakat meminta kepada seluruh pihak terkait, mulai dari dinas instansi pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan audit ulang terhadap seluruh penerima dana hibah di wilayah tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 benar-benar sesuai peruntukan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat juga berharap adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai mekanisme penyaluran, realisasi, serta hasil penggunaan dana hibah tersebut.
Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana rakyat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Tim red ).








