Peredaran Obat Terlarang Golongan G Kian Marak, Warga Resah dan Desak Aparat Bertindak apa cuman jadi penonton saja.
Bekasi -Mitrapolri.info — Peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G dilaporkan semakin marak di gang Ciketing udik jln pangakalan 5 rt003/rw001 kec bantar gebang Bekasi jawabarat semakin meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah. Obat-obatan keras seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter, bahkan dilakukan secara terang-terangan di lingkungan permukiman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas penjualan obat golongan G tersebut disinyalir menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampak negatif obat-obatan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindakan kriminal.
“Lingkungan jadi tidak aman, anak-anak muda mudah terpengaruh. Kami khawatir jika ini terus dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor maraknya peredaran obat terlarang tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan, razia, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.
Bahkan pelaku pun berkata sering ada ada anggota Polsek/polres yang suka minta jatah dan di TKP pun
*Catatan Tutur penjaga warung atau penjual nya yang ber inisial Cecep dan Kosim bos besar nya atau bandar nya yang marak di kota Bekasi tersebut.
Perlu diketahui, obat golongan G merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan bebas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal.
“Catatan Kami pun selalu tim media mitrapolri turun mewawancarai tetua / sesepuh tempat dia tidak mengetahui ada nya warung tersebut.
( Red)








