Kepala UPt .Jarang Masuk Kantor, Kinerja Kepala UPT PUPR Jonggol Dipertanyakan

Avatar photo

Senin, 15 Desember 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPt .Jarang Masuk Kantor, Kinerja Kepala UPT PUPR Jonggol Dipertanyakan

Bogor | Jonggol – mitrapolri.infoKinerja Kepala UPT Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wilayah Jonggol, Zulkifli Lubis ST, menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan sejumlah pegawai dan staf internal UPT, yang enggan disebutkan namanya, kepala UPT tersebut diduga jarang masuk kantor dalam satu bulan terakhir.

Menurut pengakuan staf, dalam satu bulan Zulkifli Lubis disebut hanya masuk kantor sekitar empat kali, selebihnya hanya melakukan absensi lalu meninggalkan kantor. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap pengawasan dan kelancaran pekerjaan di wilayah kerja UPT PUPR Jonggol.

UPT PUPR Wilayah Jonggol yang beralamat di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol Km 11,5 Desa Cipecang, Kecamatan Cileungsi, membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu:

1. Kecamatan Cariu

2. Kecamatan Tanjungsari

3. Kecamatan Jonggol

4. Kecamatan Sukamakmur

Keempat wilayah tersebut saat ini tengah menjalankan sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar, yang seharusnya membutuhkan pengawasan intensif dari pimpinan UPT.

Baca Juga :  Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

“Bagaimana pengawasan bisa maksimal kalau kepala UPT jarang ada di kantor,” ujar salah satu staf kepada tim media.

 

Minim Keterbukaan dan Sulit Tanda Tangan Berkas

Staf UPT juga menyebutkan adanya minim keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek. Bahkan, untuk proses administrasi seperti penandatanganan berkas, pegawai mengaku kerap mengalami kesulitan.

“Untuk tanda tangan saja susah, karena jarang ada di kantor. Kadang berkas harus diantar ke rumah beliau di Cibinong,” ungkap staf lainnya.

Selain itu, UPT PUPR Jonggol diketahui menaungi sekitar 58 orang Tenaga Harian Lepas (THL). Namun hingga saat ini, sejumlah pekerjaan di lapangan disebut belum selesai dan terkesan berantakan, sementara tahun anggaran 2025 sudah mendekati akhir.

Sulit Ditemui Saat Konfirmasi

Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung, Kepala UPT PUPR Jonggol sulit ditemui. Staf kembali menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang jarang masuk kantor.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait tanggung jawab pimpinan UPT dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Sanksi PNS Jarang Masuk Kerja

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari:

Teguran lisan dan tertulis

Penundaan kenaikan gaji dan pangkat

Penurunan jabatan

Hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Tim media juga memperoleh informasi dari pegawai terkait absensi Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga tidak diisi sesuai kondisi sebenarnya.hal ini di informasikan dari staf pegawainya langsung dan pembayaran upah pun di bawah standar.

Harapan Perbaikan

Melalui pemberitaan ini, pihak media berharap agar Kepala UPT PUPR Jonggol segera memberikan klarifikasi resmi, meningkatkan kehadiran, serta membereskan pekerjaan proyek yang menjadi tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat di empat wilayah kecamatan tersebut.

 

(Red)

 

 


 

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru