Sidang Ke-6 Sengketa Tanah Ruko Marina Tama, BPN dan Kemenhan Tak Beri Keterangan Usai Persidangan

Avatar photo

Kamis, 20 November 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Ke-6 Sengketa Tanah Ruko Marina Tama, BPN dan Kemenhan Tak Beri Keterangan Usai Persidangan

Jakarta,mitrapilri.info— Sidang lanjutan ke-6 perkara sengketa lahan Ruko Marina Tama (Marinatama) Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Rabu, 19 November 2025. Perkara dengan nomor 236/G/2025/PTUN.JKT tersebut melibatkan para penggugat yang merupakan warga pemilik dan penghuni ruko, dengan BPN Jakarta Utara sebagai tergugat, serta Menteri Pertahanan RI selaku Tergugat II Intervensi.

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan surat tambahan dari para pihak, serta jawaban dari pihak tergugat dan tergugat intervensi. Persidangan berlangsung sekitar satu jam dan berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.

Usai sidang, baik pihak BPN Jakarta Utara maupun perwakilan Kementerian Pertahanan tampak enggan memberikan keterangan kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan area pengadilan tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Disampaikan oleh Subali, S.H., selaku kuasa hukum warga Ruko Marina Tama, bahwa salah satu isu krusial dalam perkara ini adalah kekhawatiran adanya pengosongan ruko pada 31 Desember 2025, sebagaimana banyak beredar di masyarakat.

“Pengosongan tanpa adanya eksekusi pengadilan itu tidak sah. Kami sudah menyurati pihak-pihak terkait sejak awal, termasuk Inkopal, Kantor Presiden, Kemenhan, hingga Mabes TNI AL”, kata Subali, S.H.

Dijelaskan oleh Subali, S. H., bahwa sengketa ini berawal dari status tanah yang sejak dahulu merupakan tanah negara, lalu berkembang dan diserahkan kepada pengembang sebelum akhirnya diperdagangkan kepada masyarakat. Namun dalam perkembangannya, menurut Subali, muncul tindakan-tindakan yang dinilai janggal terkait penerbitan hak atas tanah.

Diungkapkan oleh Subali, S. H., bahwa secara aturan, tanah negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kegiatan komersial memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Baca Juga :  SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas

“Proses konversi tanah seharusnya mengarah pada HPL, bukan hak pakai, jika digunakan oleh instansi atau untuk kepentingan komersial”, ujar Subali, S. H.

“Yang menjadi kejanggalan adalah jika Inkopal hanya pengelola, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara”, imbuh Subali, S. H.

Menurut Subali, S. H. , ketidaksesuaian inilah yang menjadi akar persoalan dan seharusnya menjadi perhatian instansi terkait, termasuk BPN.

Subali, S. H., juga kembali menekankan pentingnya penyelesaian nonlitigasi.

“Sejak awal saya mengedepankan perdamaian. Hukum tertinggi adalah perdamaian. Kami berharap Pak Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal. Tanpa itu, proses menuju penyelesaian konvensional akan sulit tercapai”, tutur Subali, S. H.

Ditambahkan oleh Subali, S. H., bahwa keterbukaan BPN dalam menampilkan seluruh dokumen terkait perkara ini sangat penting untuk mewujudkan objektivitas dalam proses pemeriksaan.

Salah satu warga penghuni Ruko Marina Tama yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kronologi panjang sejak ia membeli unit ruko tersebut pada tahun 1997.

Ia menyatakan bahwa pada saat itu pembelian dilakukan tanpa sertifikat fisik, namun dijanjikan bahwa Sertifikat HGB akan terbit dalam waktu satu tahun. Namun hingga tahun kedua, sertifikat tersebut tidak pernah terbit.

Beberapa waktu kemudian, warga dikejutkan ketika pihak pengelola menyatakan bahwa sertifikat HGB tidak dapat diterbitkan dan statusnya diganti menjadi perjanjian sewa 25 tahun, berlaku mulai tahun 2000 hingga 2025.

“Kami tidak pernah merasa menyewa. Kami sudah membayar penuh sejak awal sebagai pembelian. Ternyata sertifikat HGP yang diberikan bukan terbitan BPN, tapi dari Inkopal. Kami baru tahu belakangan”, katanya.

Baca Juga :  Klarifikasi Perwakilan Kepala Desa Sukaraharja Bersama Awak Media Berjalan Kondusif, Demi Membangun Desa Lebih Baik

Warga juga mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 477/2000 atas nama Kemenhan, yang menjadi dasar pengelola menerbitkan perjanjian sewa.

“Bangunan itu sudah berdiri dan sudah diperjualbelikan sejak 1997. Bagaimana mungkin BPN menerbitkan Hak Pakai negara di atas bangunan komersial?. Itu juga bertentangan dengan SK Gubernur yang mengatur bahwa sertifikat HGB harus diterbitkan atas nama para pembeli”, jelasnya.

Atas dasar itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN pada Juli 2025 untuk menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Saat proses hukum masih berjalan, Inkopal justru menerbitkan surat teguran yang meminta warga mengosongkan ruko bila tidak memperpanjang dan membayar uang sewa.

Selain persoalan sertifikat, warga juga mengeluhkan sejumlah pungutan yang dinilai tidak wajar, antara lain:

– IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) meningkat namun fasilitas tidak terpelihara

– Tarif air mencapai Rp56.000/m³, jauh di atas tarif resmi sekitar Rp17.500/m³

– Parkir lebih mahal bagi pemilik ruko dibanding pengunjung luar

“Tagihan air usaha seperti restoran bisa sampai Rp8–12 juta per bulan. Kadang angkanya tidak masuk akal”, ujarnya.

Menjelang 31 Desember 2025, warga meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan dari pemerintah, khususnya dari BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat.

“Kami hanya meminta proses hukum dihargai. Sertifikat yang kami gugat harus diuji keabsahannya. Kami berharap negara hadir agar rakyat tidak menjadi korban”, tutur warga tersebut.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti. Hingga berita ini diturunkan, BPN Jakarta Utara dan Kementerian Pertahanan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa tersebut. Mr yadi

 

 

 

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru