Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!
Jakarta,mitrapolri.info-Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Reza Patria, menyatakan dukungan terhadap langkah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) dalam memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam audiensi bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” yang digelar di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., didampingi Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T., memaparkan sejumlah program unggulan seperti pelatihan hukum desa, workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta layanan bantuan hukum gratis bagi aparatur pemerintahan desa.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkatnya. Dengan memahami aturan, tata kelola desa bisa berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Ruswan Efendi.
Menuutnya, pemahaman hukum menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami ingin kepala desa memahami hukum agar terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi. KANNI hadir sebagai solusi dan pelindung hukum bagi mereka,” tegasnya.
Ruswan menambahkan, program advokasi dan bantuan hukum ini telah berjalan sejak 2018 dan mendapatkan sambutan positif dari para kepala desa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Wamendes Ahmad Reza Patria menyambut baik upaya KANNI yang dinilainya sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.
“Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dalam konteks hukum. Karena itu,








