Polresta Cilacap Rilis Pengungkapan Kasus dari September sampai dengan Oktober 2025.

Avatar photo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cilacap Rilis Pengungkapan Kasus dari September sampai dengan Oktober 2025.

 

Cilacap,mitrapolri.info-Kepolisian Resor Kota Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap selama periode September hingga Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Hal ini disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (09/10/2025).

“Dari hasil pengungkapan sejak September hingga Oktober, total ada 28 TKP dengan 11 tersangka yang sudah kami amankan. Barang bukti yang disita di antaranya 15 unit sepeda motor, 11 printer, dua laptop, lima STNK palsu, sejumlah uang, dan peralatan kejahatan seperti kunci letter Y,” ungkap Kapolresta.

Dari jumlah tersebut, 12 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cilacap Selatan, Sidareja, Wanareja, dan area Pelabuhan Cilacap.

Baca Juga :  Diduga Galian C di Nanggung Terus Beroperasi, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan, APH Diminta Bertindak

Selain itu, polisi juga mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan sekolah dengan modus mencongkel jendela. Kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Cipari, Sidareja, Karangpucung, Wanareja, Gandrungmangu, Cimanggu, dan Kesugihan.

“Para pelaku ini sebagian besar adalah residivis yang kembali beraksi. Modusnya beragam cara, mulai dari membobol rumah, mencuri motor di area pelabuhan, hingga menjarah aset sekolah. Bahkan ada yang memalsukan STNK untuk dijual bersama motor hasil curian,” jelas Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga komitmen Polresta Cilacap untuk menjaga keamanan di Cilacap. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras bersama jajaran Polsek yang terus kami dorong untuk aktif di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Cilacap juga menyampaikan bahwa beberapa barang bukti kendaraan bermotor yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. “Untuk beberapa kendaraan yang sudah jelas korbannya atau pemiliknya, secara bertahap akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemdes Tugu Selatan Gelar Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026, Lestarikan Budaya dan Pererat Kebersamaan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka lainnya dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini agar bisa menangkap para pelaku, serta menekan angka kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polresta Cilacap akan selalu hadir untuk melindungi,”

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.pungkasnya

#Red

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru