Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Tegas Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Avatar photo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Tegas Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Jakarta Selatan,mitrapolri.info– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (30/9) sebagai pedoman normatif bagi setiap anggota Polri dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Aturan ini menjadi dasar hukum agar Polri dapat bertindak secara tegas, terukur, profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Perkap tersebut bukan hanya merespons insiden, tetapi juga sebagai langkah antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026 Terancam Batal Akibat Eskalasi Konflik Global As-Israel Vs Iran

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menekankan pentingnya Polri menjadi sosok yang rendah hati, tidak arogan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tugas polisi sejatinya adalah pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat.

Baca Juga :  Masyarakat Menunggu Hasil Perintah Kapolri: Tegaskan Integritas Tes Urine Serentak Di Tubuh Polri

“Menjadi polisi harus ada manfaatnya. Kalau tidak ada manfaatnya, maka tidak ada gunanya. Ingat, menjadi polisi itu ada batasnya, tapi menjadi rakyat tidak ada batasnya,” ujarnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, Polri diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas, menjaga wibawa institusi, serta semakin dekat dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, tegas, dan berkeadilan.

#Red

Berita Terkait

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan
Aksi Humanis Personel Samapta Polres Jakbar Gotong Royong Bantu Pengendara Yang Terjebak Banjir di Jalan Panjang Kedoya Kebon Jeruk
Dugaan Mark-Up Dana BOP 2025 di PKBM Ar Rizkiyah Zhilang, Pimpinan Diminta Bertanggung Jawab
Dugaan Mark-Up Dana BOP 2025 di PKBM Ar Rizkiyah Zhilang, Pimpinan Diminta Bertanggung Jawab
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Kegiatan Balap Lari Night Run Yang Sedang Viral, Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Hal Positif

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:22 WIB

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:10 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:04 WIB

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:05 WIB

Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:12 WIB

Aksi Humanis Personel Samapta Polres Jakbar Gotong Royong Bantu Pengendara Yang Terjebak Banjir di Jalan Panjang Kedoya Kebon Jeruk

Berita Terbaru