Ada Apa Liputan HUT 70th Polantas dibatasi hanya 5 Media? Sekjen MOi DKI Berharap Ada Penjelasan

Avatar photo

Senin, 22 September 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,mitrapolri info- HUT ke-70th Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan hari ini Senin (22/9/2025), tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik.

Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Peristiwa diskriminasi terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang memperlihatkan menunjukkan kartu pers resmi. Alasanya hanya lima media yang diperbolehkan meliput acara tersebut. Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Diduga Galian C di Nanggung Terus Beroperasi, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan, APH Diminta Bertindak

“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya kerap menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.

Tindakan pengusiran jurnalis tersebut mengusik empati Sekjen MOI DKI Agnes Novelia (Novie).

Tidak bisa seperti ini, kita datang sediakan waktu untuk dapat berita terbaik, ber up to date, kenapa harus dihalangi? Berdasarkan apa hanya Lima media yang diperbolehkan liput?” segera penjelasannya dari Pimpinan.

Baca Juga :  Ditemukan Belatung di Menu MBG SMAN 12 Pandeglang, Kepala SPPG Kolelet picung #001 Akui Kelalaian Dapur

Tindakan anggota Propram juga berlebihan, harusnya jangan halangi tugas kami, jika dibiarkan akan berulang terus dan menimbulkan pengkotak-kotakan. Kerap petinggi Polri menyatakan Jurnalis sebagai mitra, jangan halangi tugas mereka.

Suara Nitizen News menulis, tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Mr Yadi

Berita Terkait

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru