Menu

Mode Gelap
*Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lokasi Kereta Anjlok di Kedung Waringin, Bekasi* BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

Berita

Ada Apa Liputan HUT 70th Polantas dibatasi hanya 5 Media? Sekjen MOi DKI Berharap Ada Penjelasan

badge-check


					Ada Apa Liputan HUT 70th Polantas dibatasi hanya 5 Media? Sekjen MOi DKI Berharap Ada Penjelasan Perbesar

 

Jakarta,mitrapolri info- HUT ke-70th Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan hari ini Senin (22/9/2025), tercoreng oleh insiden pembatasan kerja jurnalistik.

Seorang wartawan dari Topikonline.co.id mengalami tindakan pengusiran oleh anggota Propam Mabes Polri saat hendak mewawancarai Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Peristiwa diskriminasi terjadi ketika Brigadir Andreas, anggota Propam, mendekati wartawan yang memperlihatkan menunjukkan kartu pers resmi. Alasanya hanya lima media yang diperbolehkan meliput acara tersebut. Andreas langsung meminta wartawan tersebut meninggalkan lokasi.

“Mohon maaf mas, hanya lima media saja yang boleh meliput, selebihnya tidak boleh,” ucap Andreas sembari mengusir, meski sang wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya kerap menulis tentang kinerja Polantas maupun Kakorlantas.

Tindakan pengusiran jurnalis tersebut mengusik empati Sekjen MOI DKI Agnes Novelia (Novie).

Tidak bisa seperti ini, kita datang sediakan waktu untuk dapat berita terbaik, ber up to date, kenapa harus dihalangi? Berdasarkan apa hanya Lima media yang diperbolehkan liput?” segera penjelasannya dari Pimpinan.

Tindakan anggota Propram juga berlebihan, harusnya jangan halangi tugas kami, jika dibiarkan akan berulang terus dan menimbulkan pengkotak-kotakan. Kerap petinggi Polri menyatakan Jurnalis sebagai mitra, jangan halangi tugas mereka.

Suara Nitizen News menulis, tindakan ini menuai sorotan, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal-pasal dalam UU tersebut menyatakan wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa pembatasan atau intervensi, serta dilindungi hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Mr Yadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*Brimob Polda Metro Jaya Amankan Lokasi Kereta Anjlok di Kedung Waringin, Bekasi*

27 Oktober 2025 - 01:02 WIB

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Trending di Berita