Menu

Mode Gelap
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Berita

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 53 Kg Ganja, Dua Tersangka Diamankan

Jakarta Pusat,mitrapolri.info-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram. Dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (10/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Kami memperoleh informasi adanya peredaran ganja. Anggota segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 16.45 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 1 kilogram ganja,” ujar AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Dari hasil interogasi, polisi kemudian menemukan barang bukti lain yang disimpan di rumah kontrakan para pelaku. Dari lokasi tersebut, disita puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram atau sekitar 53 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” jelas Wisnu.

Sindikat Jaringan Ganja dari Aceh

Polisi mengungkap, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah berhasil mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur. Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram yang diedarkan, keduanya mendapat upah Rp200 ribu serta dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

Tersangka AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang besar.

Polisi Imbau Warga Aktif Melapor

AKBP Wisnu menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani melapor.

“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran ganja yang diduga berasal dari Aceh.

(Mr Yadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita