Polres Karawang Bongkar Sindikat Polisi Gadungan,Rampas Harta dan Sekap Korban. 

Avatar photo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang Bongkar Sindikat Polisi Gadungan,Rampas Harta dan Sekap Korban. 

Karawang,mitrapolri.info-Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pria, AR (31), E (28), dan IS (40), ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Aksi keji komplotan ini menimpa dua korban di Kecamatan Rawamerta, Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan kronologi kejadian. “Peristiwa bermula saat dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di pinggir jalan raya Rawamerta pada tengah malam awal Juli 2025. Mereka dihampiri para pelaku yang datang menggunakan sepeda motor,” ungkap AKBP Fiki.

Baca Juga :  SMK Matardika Bangun Ruang Laboratorium dan Ruang OSIS Dengan Program Revitalisasi Sekolah

Para pelaku langsung merampas ponsel korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Untuk mengintimidasi, pelaku menodongkan golok. Korban yang ketakutan dipaksa ikut ke rumah salah satu pelaku. Di sana, para pelaku menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan dengan mengaku sebagai polisi. “Dari modus pura-pura jadi anggota polisi itu, para pelaku berhasil memeras keluarga korban hingga Rp20 juta,” imbuh AKBP Fiki.

Tak hanya merampas harta, para pelaku juga memperlakukan korban dengan sadis. Setelah mendapatkan uang, korban dimasukkan ke dalam mobil, mata ditutup, tangan diikat lakban, lalu dibuang di pinggir jalan.

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Anggota Kehormatan KSBSI.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun penjara), pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan (ancaman 8 tahun penjara), dan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang (ancaman 8 tahun penjara). Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan, serta segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

#Red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate
Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta
Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi
Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak
Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Berita Terbaru

Berita

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB