Polisi Ringkus Pencuri ATM di Wiradesa, Gasak Rp 33 Juta Uang Nasabah

Avatar photo

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pencuri ATM di Wiradesa, Gasak Rp 33 Juta Uang Nasabah

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info- 
Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM beserta saldo senilai Rp. 33 juta milik seorang warga di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pelaku, yang diketahui berinisial NS, berhasil diringkus polisi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Warsito, Rabu (06/08/2025).

Baca Juga :  KD PERTIWI Cup 1 Jadi Sejarah Baru, Turnamen Sepak Bola Putri Perdana Meriahkan Kelapa Dua

Kasubsi Penmas menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Desa Kauman, menyadari saldo tabungan miliknya berkurang drastis. Berdasarkan hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, tercatat ada transaksi transfer senilai total Rp 33.352.000 ke akun aplikasi DANA atas nama NS.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Wiradesa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM milik korban dan 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku.

Baca Juga :  Korlantas Gelar Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut.

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru