Polisi Ringkus Pencuri ATM di Wiradesa, Gasak Rp 33 Juta Uang Nasabah

Avatar photo

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ringkus Pencuri ATM di Wiradesa, Gasak Rp 33 Juta Uang Nasabah

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info- 
Unit Reskrim Polsek Wiradesa Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM beserta saldo senilai Rp. 33 juta milik seorang warga di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pelaku, yang diketahui berinisial NS, berhasil diringkus polisi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Warsito, Rabu (06/08/2025).

Baca Juga :  Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Dimakamkan di Kampung Halaman, MPR RI Minta Evaluasi Pasukan Perdamaian

Kasubsi Penmas menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Desa Kauman, menyadari saldo tabungan miliknya berkurang drastis. Berdasarkan hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, tercatat ada transaksi transfer senilai total Rp 33.352.000 ke akun aplikasi DANA atas nama NS.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Wiradesa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Wiradesa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM milik korban dan 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku.

Baca Juga :  Diduga mendapat Penolakan Sosialisasi PIP di SDN Cipetir 02 Tuai Sorotan

Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB