SMAN 1 Cibinong melakukan penerimaan siswa baru periode 2025-2026 tidak mematuhi surat edaran dari Gubernur Jawa Barat

Avatar photo

Senin, 21 Juli 2025 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMAN 1 Cibinong melakukan penerimaan siswa baru periode 2025-2026 tidak mematuhi surat edaran dari Gubernur Jawa Barat.

Cibinong,Mitrapolri.info– Di duga adanya ketidak beresan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) di SMAN 1 Cibinong untuk periode 2025-2026, khususnya terkait jalur PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah).

Menurut orang tua siswa berinisial LN, yang anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi meskipun berdomisili di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, yang secara geografis dekat dengan sekolah,
LN menyatakan bahwa anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi Tahap 1, padahal mereka tinggal di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.

Ln mengaku menerima telepon dari pihak panitia SPMB yang ber inisial Jy menanyakan kebenaran anak saya mendaftar ditahap 1 dan tahap ke 2.

LN menemukan bahwa SMAN 1 Cibinong menerima siswa dari luar Kecamatan Cibinong, seperti dari Gunung Putri, Citereup, Babakan Madang, bahkan Depok dan Jakarta Selatan, melalui jalur PAPS. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa anaknya yang berdomisili sangat dekat justru tidak diterima menurut Ln.

Baca Juga :  PEMUDA RSB DAN WARGA KAMPUNG SUKAWENING GOTONG ROYONG COR JALAN SECARA SWADAYA, PERKUAT AKSES LINGKUNGAN

Awak media mendatangi langsung langsung ke SMAN 1 Cibinong untuk konfirmasi namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Awak media kemudian diarahkan ke Humas Gojali Sahlan, S.Pd.I. mengakui bahwa SMAN 1 Cibinong memang menerima siswa dari Depok dan Jakarta. Menurut penjelasannya:
* Siswa dari Depok diterima karena dampak bencana alam.
* Siswa dari Jakarta diterima melalui jalur domisili dan klaim sebagai murid dari keluarga ekonomi tidak mampu tutur nya.

Awak media juga mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Cabang Dinas (KCD 1) Pendidikan, namun Kepala KCD dan Humas tidak ada di tempat. Awak media kemudian diarahkan ke Haris, selaku bidang tataran teknis.

Haris menjelaskan bahwa jalur PAPS memiliki dasar hukum berdasarkan Pergub yang menargetkan calon siswa tertentu. Sasaran PAPS meliputi:
* Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
* Murid dari panti asuhan yang terdaftar pada dinas.
* Murid yang terdampak bencana alam.
* Murid Bina Lingkungan Sosial Budaya.

Baca Juga :  Kepala Desa se-Kecamatan Cigombong Meriahkan Helaran Budaya Mapag Pajajaran Anyar pada HJB ke-544

Haris menegaskan bahwa sasaran PAPS yang diprioritaskan adalah Bina Lingkungan. Ia juga menambahkan bahwa data siswa yang tidak diterima dalam tahap 1 dan 2 seharusnya diverifikasi oleh pihak sekolah.

Sekolah wajib melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa data siswa sesuai dengan kriteria yang disebutkan.
Terkait siswa yang diterima dari Depok dan Jakarta Selatan, Haris menyatakan bahwa pihak sekolah wajib turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut. Misalnya, untuk siswa terdampak bencana alam, sekolah harus mengecek langsung lokasi rumahnya. Demikian pula untuk siswa dari Jakarta Selatan yang masuk melalui jalur domisili dan diklaim dari keluarga tidak mampu, pihak sekolah harus memverifikasi alamat domisili ke RT dan Kelurahan

SMAN 1 Cibinong termasuk sekolah penyangga berdasarkan padat penduduk, PAPS adalah untuk sekolah penyangga berdasarkan padat penduduk,dan untuk sekolah penyangga yang didasarkan yang tidak ada di Kecamatan SMAN.
Bahwa sasaran PAPS yang di prioritaskan adalah Bina lingkungan,tegas nya

#Red

Berita Terkait

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik
Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 
Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023
Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses
Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu
Revitalisasi SMP Siliwangi Mandiri Telan Anggaran Rp2,49 Miliar, Ketua Panitia Sebut Detail Proyek Diketahui Kepala Sekolah
Media Mitrapolri.info Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. atas Amanah Baru sebagai Kapolda Jawa Barat
Kepala Desa Wargasari Ajak Warga Gotong Royong Perbaiki Saluran Cidadali Pasca bencana Pergeseran Tanah 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:27 WIB

Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.: Dari Majelis Adat Sumedanglarang hingga Suara Independen Kebijakan Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:43 WIB

Apresiasi Masyarakat Untuk Polri Usut! Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara ke PLTU 

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Tegaskan Tolak Damai, Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:22 WIB

Awak Media Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek P3-TGAI di Desa Munjul, Hak Jawab Ketua Panitia dan Kepala Desa Masih Ditunggu

Berita Terbaru