WOWOWOW! DIDUGA PEREDARAN OBAT KERAS JENIS TRAMADOL MERAJALELA DI JALAN RAYA KOPO PURWAKARTA,PENEGAKAN HUKUM POLRES PURWAKARTA DI PERTAYAKAN
PURWAKARTA, mitrapolri.info– Peredaran obat keras jenis tramadol diduga tak terkendali dan berlangsung bebas di sekitar Jalan Raya Kopo No. 13, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Aktivitas ilegal ini disebut telah berjalan cukup lama dan membuat masyarakat resah – namun pertanyaannya: KEMANA APARAT PENEGAK HUKUM,
Pantauan lapangan mengkonfirmasi bahwa penjualan tramadol diduga berlangsung tanpa hambatan, padahal sudah jelas hukum melarangnya. Obat keras semacam ini hanya boleh didapatkan dengan resep dokter, namun di sini dengan mudah diperoleh dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda.
“Adu aduhhh, sudah lama ini terjadi tapi diduga tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kami sudah melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purwakarta, bahkan langsung ke KBO Satresnarkoba dan melalui WhatsApp ke Polres Purwakarta. Tapi sampai sekarang – diduga BELUM ADA GERAKAN?” ujar salah seorang awak media dengan nada kesal.
Kondisi ini membuat sebagian warga dan awak media menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. Waduh waduhhh, sungguh menyakitkan hati jika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru seolah tidak peduli dengan maraknya obat terlarang ini!
Warga berharap Kapolres Purwakarta segera bertindak tegas: lakukan penyelidikan mendalam, berantas semua jalur peredaran, dan jika ditemukan unsur pidana – proses sesuai hukum tanpa kompromi!
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Purwakarta terkait tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Purwakarta maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Red










