Menu

Mode Gelap
PGRI Kecamatan Cigombong Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim MI Manba’ul Huda Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini  Penolakan Keras Kapolri, Wacana Polri Di Bawah Kementerian Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata Program Ketahanan Pangan 2025 Desa Ciburuy Fokus Kembangkan Peternakan, Perikanan, dan Pertanian Pemerintah Kecamatan Ciawi Gelar Musrenbang RKPD 2026

Berita

Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Telukjambe 

badge-check


					Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Telukjambe  Perbesar

Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Telukjambe 

 

Karawang-Mitrapolri.info Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegal nya.

 

Terlihat jelas beberapa toko di Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang, dengan bebasnya mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.

Berdasarkan penelusuran, ada 2 toko di Kecamatan Telukjambe yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar salah satunya yang berada di jalan Badami Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang.

 

Berkedok toko kosmetik, warung yang berukuran kecil tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Menanggapi hal itu kami awak media, sangat di sayangkan obat yang harus dalam pengawasan Dokter, dijual dengan begitu saja tanpa ada pengawasan dari Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ) Bahkan APH setempat diam saja tanpa ada pergerakan.

 

Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.

 

Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

 

Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depannya. Pungkasnya

 

(A.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PGRI Kecamatan Cigombong Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim

29 Januari 2026 - 04:58 WIB

MI Manba’ul Huda Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini 

28 Januari 2026 - 10:43 WIB

Penolakan Keras Kapolri, Wacana Polri Di Bawah Kementerian

27 Januari 2026 - 16:42 WIB

Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

27 Januari 2026 - 16:34 WIB

Program Ketahanan Pangan 2025 Desa Ciburuy Fokus Kembangkan Peternakan, Perikanan, dan Pertanian

27 Januari 2026 - 09:46 WIB

Trending di Berita