Program Revitalisasi SMP Riyadlul Mubtadiin Disorot, Upah Pekerja Dinilai Terlalu Rendah
Pandeglang,mintrapolri.info-8 Juni 2026 Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di SMP Riyadlul Mubtadiin, Desa Curuglemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek revitalisasi dengan nilai bantuan mencapai Rp1.467.869.000 tersebut dinilai tidak sebanding dengan upah yang diterima para pekerja di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 7 Juni 2026, para tukang dalam proyek tersebut menerima upah sebesar Rp90.000 per hari, sementara pekerja pembantu atau kenek memperoleh Rp80.000 per hari. Besaran upah tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak karena dianggap jauh di bawah standar upah harian yang umum berlaku di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan besaran upah yang diterimanya.
“Kami bekerja dari pagi sampai sore dengan pekerjaan yang cukup berat. Namun upah yang diterima sangat minim dibandingkan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Menurut para pekerja, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara nilai anggaran pembangunan dan kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), APIP, menjelaskan bahwa besaran Hari Orang Kerja (HOK) yang diterapkan telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Terkait HOK pekerja itu sudah ditentukan dari pusat, dan kami melaksanakan pembangunan ini sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan,” ujar APIP saat dikonfirmasi.
Meski demikian, hasil pantauan di sejumlah lokasi penerima bantuan revitalisasi pendidikan lainnya di Kabupaten Pandeglang menunjukkan adanya perbedaan besaran upah tenaga kerja. Di beberapa proyek serupa, upah tukang disebut dapat mencapai sekitar Rp150.000 per hari, sedangkan kenek memperoleh sekitar Rp120.000 per hari.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penetapan upah dalam program revitalisasi pendidikan yang bersumber dari dana negara.
Sejumlah warga dan pengamat pendidikan berharap adanya transparansi lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran proyek revitalisasi tersebut.
Mereka juga mendorong instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan agar penggunaan dana publik dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengabaikan kualitas hasil pembangunan.
Program revitalisasi sekolah pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, berbagai pihak menilai pelaksanaannya perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan serta masyarakat secara luas.
(Hikman R, SH)










